
Cirebon | Terpantau LSM Gmicak dilokasi Gudang penimbunan BBM solar subsidi ditangkap oleh anggota Polresta Cirebon. Pada Kamis 25 Desember 2025.
Dari pantauan team 9 hasil investigasi dilapangan telah menemukan kendaraan mobil truk milik Mafia BBM solar diduga di modifikasi dengan tangki berkapasitas besar bisa menampung ribuan liter minyak solar.
“Ada beberapa Kendaraan mobil truk tersebut telah diduga dipergunakan untuk aktivasi mengangkut BBM solar dan beroperasi pembelian di setiap SPBU-SPBU yang ada di wilayah Cirebon Jabar. Dengan modus gunakan Barcode berbeda-beda disetiap kali dalam melakukan aktivasi pengisian BBM solar subsidi di setiap SPBU.
Dan juga para oknum pelaku ini telah diduga tipulasi pergantian plat nopol kendaraan palsu untuk modus nya disetiap kali operasi.
“Modus-modus tipulasi itu agar untuk melabuhi. Bertujuan untuk melancarkan aksi kejahatannya. Dengan cara itu dilakukan untuk menghindari sistem pengawasan digital dipertamina dalam transaksi. Dilakukan oleh para pelaku Mafia BBM solar subsidi ini ber ulang-ulang dengan dugaan telah menyalahi aturan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Tentang UU migas. ( minyak dan gas bumi).
Berkaitan dengan ( Dasar hukum & sanksi) yaitu UU Nomor 22 tahun 2021. Tenang migas ( undang-undang minyak dan gas bumi ) pasal 53 huruf C setiap orang yang menyimpan BBM tanpa izin usaha. Dipidana penjara maksimal tiga (3) tahun. Dan denda maksimal Rp 30 miliar rupiah. Ini juga berlaku bagi SPBU yang memberikan pembelian menimbun BBM bersubsidi. Dan “pasal 55 (junto pasal 53) pelaku penyalahgunaan (termasuk yang memfasilitasi) BBM bersubsidi diancam pidana penjara maksimal enam (6) tahun. Dan denda maksimal Rp 60 miliar rupiah.
Bila terbuka melakukan tindakan Hukum.
Ketika sewaktu team investigasi dilapangan dan atas pantauan tersebut menemukan sebuah gudang penimbunan BBM berjenis solar beraloksi di wilayah desa kampek. kecamatan Gempol. Kabupaten cirebon. Provinsi Jawa barat.
Kamis 25 Desember 2025.
“Sewaktu team 9 media siber jejak kasus grup. ke polresta cirebon jumat 26






