Ketua Umum LSM Gmicak minta Audit Kementrian BUMN administratur di Perum Perhutani KPH Jombang

Jombang | jejakkasustv.com – Perhutani KPH Jombang Kabupaten Jombang, Provinsi Jawatimur, dinilai LSM Gmicak amburadul administratur, Minggu 16 februari 2025

Dari berbagai sumber berita terkait mekanisme administratur KPH Jombang yang kian lama makin terlihat amburadul dan bobrok dalam menjalankan tugas dan Fungsionalnya

Bacaan Lainnya

Ada beberapa hal dalam mekanisme perhutani KPH Jombang yang seolah itu ada banyak permainan yang sudah terakomodir dengan masif dan normatif kini jadi sorotan publik dan semua pihak atau masyarakat luas pada umumnya

1.) mengenai ribuan lahan hutan baik yang sudah di kerja samakan melalui lembaga desa (LMDH) yang kini patut di pertanyakan hasil sharing atau agro tebu yang kian tahun kian tidak ada kejelasannya dari hasil kerjasama antara perhutani dan petani tebu

2.) hampir setiap tahun banyak perluasan lahan hutan yang di kuasai oleh oknum yang di duga ada permainan petugas seolah terjadi pembiaran dari oknum pejabat dan petugas setempat

3.) dari hasil kerjasama yang sudah di sepakati antara pihak perhutani KPH Jombang dan petani tebu melalui lembaga desa (LMDH) yang perhektar 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu) kini patut di pertanyakan hasil sharing atau agro tersebut setiap tahunnya, dari sumber ivestigasi team kami dari molai 2023 lalu hanya kisaran (16%) saja yang terdata administrasi dalam tubuh perhutani KPH Jombang dalam hal ini kami menduga ada banyak permainan oknum dari molai petugas dan pejabat perhutani yang kurang amanah dalam menjalankan tugas dan fungsionalnya

Kini ketua LSM generasi muda Indonesia cerdas anti korupsi (Gmicak) dan juga pimpinan redaksi jejakkasustv.com Supriyanto (Ilyas) meminta kepada Kementrian BUMN dan Dirut Perhutani untuk segera menindak dengan tegas agar kedepan mekanisme pengelolaan hutan atau aset negara tidak lagi bobrok di jadikan ladang (pungli) oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.(Team red)

Sumber | JK
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *