

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) : Minta Aparat penegak Hukum (APH) Polres Bangka Barat, Polda Bangka Belitung tindak tegas, tambang timah PIP Selam ilegal, pasalnya merusak ekosistem
Bangka Barat – Mentok | Aktivitas PIP tambang ilegal jenis selam di perairan laut Keranggan Bekerja malam hari kian semakin memanas, pasalnya sempat dihimbau dan ditertibkan dipasangi plang oleh aparat penegak hukum (APH) di wilayah Bangka barat, namun kembali muncul dengan berani, tak berselang lama setelah adanya himbauan dari aparat penegak hukum wilayah Bangka barat. aktivitas terlarang itu kembali beroperasi secara terang-terangan di siang hari, dan di malam Bekerja di perairan keranggan menantang aparat penegak hukum diwilayah Bangka barat, Rabu (02/02/2026).
Kegiatan ini jelas menantang dan melawan hukum.
Publik mengungkapkan keterkejutan dan keraguan mengapa aktivitas terlarang itu tetap berlanjut, dan seolah-olah semakin menantang melawan hukum diwilayah perairan laut keranggan Bangka barat, meskipun sudah dilarang dan pernah diamankan, seolah-olah penjarahan sumber daya alam tak ada henti-hentinya.
Dugaan kuat muncul adanya “udang di balik batu” siapakah pelaku dan dalang di dalam aktivitas ilegal ini???
publik menduga aksi ini hanyalah persandiwaraan, di mana penambang hanya menjadi alat yang dirayu bekerja demi keuntungan pribadi pihak pengatur.
Masyarakat berharap penindakan hukum aparat penegak hukum di wilayah Bangka barat tidak tumpul kebawah dan tajam ke atas, tidak hanya menyasar kepada para pekerja yang di suruh, melainkan juga pelaku yang memerintahkan ponton kembali beroperasi di perairan laut Kranggan harus bisa diproses dengan hukum yang berlaku ( Tim macan putih)






