Ketua Umum LSM Gmicak, “Ingatkan Kades Plabuhan, Kecamatan Plandaan ” Jangan Sesekali Melanggar UU Korupsi

Proyek DD tahun 2023 dan 2024 Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang tanpa Papan Proyek

Jombang | jejakkasustv.com – Bertempat di Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur terdapat sebuah Proyek diduga tidak transparansi karena tidak memasang papan Proyek, hingga Media dan LSM melakukan Konfirmasi. Jum’at 12/09/2025

Dugaan anggaran Dana Desa/DD tidak sesuai (speek) di Desa Plabuhan molai terhendus awak media dan pihak lainnya

Dari beberapa berita miring di masyarakat tentang SPJ anggaran 2023 dan 2024 yang tidak pernah di pasang/publikasikan kini menjadi perbincangan masyarakat plabuhan

Team awak media juga LSM (Gmicak) menelusuri titik letak proyek berdasarkan data SPJ dan menggali informasi dari beberapa warga desa plabuhan membenarkan kurangnya transparansi dalam sistem pemerintahan desa plabuhan

Menyoal terkait data anggaran tahun 2023:

Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang = 70.000.000 + 85.000.000 + 139.642.000 + 45.739.000

Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian,penggilingan padi/jagung,dll) = 70.000.000 + 70.000.000

Keadaan mendesak = 21.000.000 + 21.000.000 + 21.000.000 + 21.000.000

Masih banyak anggaran yang lainya ini hanya contoh kecil saja di tahun 2023 yang tanpa papan informasi secara terbuka dan transparan

“Agar berita berimbang kami mencoba menghubungi kades melalui chatt whasttapp dengan nomor 085 708 868 6xx namun tidak ada jawaban, hingga berita ini kami buat belum ada tanggapan secara resmi dari Kades Plabuhan, Plandaan Jombang

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menjelaskan :

UU KIP adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini adalah dasar hukum yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi tersebut, demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, dan akuntabel.

Tujuan Utama UU KIP, Menjamin hak masyarakat: untuk mengetahui informasi tentang kebijakan publik, proses pengambilan keputusan, dan alasan di balik keputusan tersebut.
Mendorong partisipasi publik: dalam proses pembuatan kebijakan.

Meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas: badan publik melalui keterbukaan.

Mengembangkan ilmu pengetahuan: dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Asas UU KIP, Hak atas informasi: merupakan hak asasi manusia yang fundamental.
Keterbukaan informasi: adalah salah satu ciri negara demokratis.

Informasi: adalah kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan lingkungan sosial.

Pentingnya UU KIP untuk Mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel: dalam pengelolaan sumber daya publik.
Meningkatkan pengawasan publik: terhadap kinerja badan negara dan badan publik lainnya.
Dengan adanya UU KIP, masyarakat memiliki kekuatan untuk menuntut dan mendapatkan informasi dari pemerintah, yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Ketua Umum LSM Gmicak, ingatkan Kades Pelabuhan, Plandaan Kabupaten Jombang, jangan sesekali melanggar aturan UU KIP dan UU Korupsi, karena ancamannya bisa 20 tahun penjara.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) berharap kepada pihak-pihak terkait Penyidik Tipidkor Polres Jombang dan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang agar segera memanggil dan juga memeriksa Kades plabuhan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,Tutup nya .(EVA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *