Ketua Umum DPD CMMI Bantah Tuduhan Erwin “Anti Kritik”, Kritik Boleh Tapi Jangan Fitnah

Bima | Ketua Umum DPD Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI), Adi Markus, menyatakan bantahan resmi terhadap tuduhan bahwa Muhammad Erwin, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, bersikap “Anti Kritik.”

Menurut Adi Markus, klaim tersebut keliru, dan sejatinya Wakil Ketua DPRD Bima ingin menjaga agar kritik tetap berada dalam koridor hukum dan etika.
Bantahan ini menyasar tuduhan bahwa Erwin menolak atau menutup ruang kritik.

“Markus menegaskan, bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar, Erwin tidak menolak kritik, tetapi menolak kritik yang melewati batas hukum — terutama fitnah, penghinaan, atau cemoohan yang merendahkan martabatnya sebagai manusr,” ujarnya. Senin, 13 Oktober 2025.

Bantahan tersebut disampaikan secara tertulis oleh Adi Markus melalui media ini saat pernyataan tuduhan “Anti Kritik” ramai diperbincangkan dalam media lokal dan media sosial baru-baru ini.

Adi Markus menilai bahwa tuduhan “Anti Kritik” adalah bentuk simplifikasi yang mengabaikan prinsip hukum dan nilai demokrasi. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tidaklah mutlak.

“Jika kritik sudah berupa fitnah, pencemaran nama baik, atau penghinaan, maka telah melanggar batas demokrasi yang sah, apalagi sampai menyamakan manusia dengan babi, itu sudah keluar dari jalur dan pedoman yang disebut dengan kritik,” tuturnya.

Sambung Adi Markus, Erwin membuka ruang kritik selama itu berada dalam koridor hukum dan etika. Jika kritik menyalahi batas — misalnya menyebut seseorang “hewan” atau cacian tak berdasarkan fakta — maka Erwin tidak mengabaikannya karena “anti kritik,” melainkan menegakkan tata tertib hukum demokrasi.

“Demokrasi bukan kebebasan tanpa syarat, melainkan kebebasan dalam koridor konstitusi. Ketika kritik berubah menjadi fitnah atau penghinaan, maka pemaknaan demokrasi mereka perlu dipertanyakan ulang,” kata Markus.

Markus juga mengajak semua pihak — media, aktivis, perangkat pemerintahan, dan masyarakat — agar membangun dialog kritis yang sehat, dengan penghormatan terhadap hukum dan mengkaji betul apa jenis kewenangan, diantaranya adalah kewenangan atribusi,delegasi dan mandataris. Ia menolak bahwa Erwin selama ini menolak kritik, melainkan menolak kritik yang melampaui etika dan norma hukum.

“Secara hukum maupun administratif, kewenangan Atribusi telah diberikan oleh DPRD terhadap Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugasnya, termasuk dalam urusan P3K Paruh Waktu, dan selebihnya terhadap kewenangan delegasi dan mandataris merupakan urusan Pemerintah Daerah, karena fungsional mereka memang dalam wilayah itu.”

Adi juga menyarankan agar pelaku fitnah tersebut kembali belajar jenis-jenis kewenangan. “Saya sarankan kepada mereka agar belajar dan baca dengan baik jenis-jenis kewenangan, agar tidak terlihat kosong dalam bersuara dengan mengandalkan narasi hoax, fitnah dan kritik, padahal sebenarnya mereka tidak tau apa itu abuse of power dalam pengertian yang komperehensif,” tutupnya. (sis.).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *