Ketua Lembaga LIdikrimsus RI Sesalkan Sikap BPK-RI Kalbar Kepada Media Yang Dianggap Belum Terverifikasi

PONTIANAK I Jejakkasustv.com -, Pendiri / Ketum Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( Lidik Krimsus RI ) Rm Suwondo menyesalkan sikap BPK-RI Kalbar Kepada Media atau wartawan yang sedang menjalankan tugas investigasi. Dihubungi via Whatsapp, Selasa (10/10/23)

Menurut Rm Suwondo, sesuai amanat undang-undang Setiap orang berhak memperoleh informasi publik apalagi wartawan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Seharusnya BPK RI menyediakan dan memberikan informasi Publik kepada pemohon hal tersebut diatur pada pasal 19 ayat (1) undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan negara jo.pasal 7 ayat (5) undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan ,merujuk pada pasal 7 ayat (1) undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik” Tegasnya

BPK sebagai badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik kepada pemohon atau masyarakat,apalagi pemohon seorang pekerja pers (wartawan).

“Kalau pihak BPK Kalbar beralasan media pemohon belum terverifikasi didewan pers menurut saya petugas tersebut tidak memahami tentang undang-undang pers” Bebernya

Atas sikap BPK-RI Kalbar bisa dikatagori menghalang-halangi tugas wartawan,
“Ada pasal pidananya lho dan patut diduga ada unsur ingin menutupi hasil LHP atau Audit tersebut” Bebernya

Pasalnya, Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dapat menjalankan tugas jurnalistik secara teratur dan dapat disebut sebagai perusahaan pers,( undang-undang no.40 tahun 1999 tentang pers) sekalipun belum terdaftar di Dewan Pers.

“Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didaftar atau ikut verifikasi media, sebab pada Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/III/2006, tentang Penguatan Peran Dewan Pers” Ungkapnya Lagi

Dirinya menambahkan, dinyatakan bahwa, Dewan Pers mendapat mandat dan amanat dari UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, hanya untuk mengembangkan serta menjaga kemerdekaan atau kebebasan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

“Hal tersebut ditegaskan lagi pada pasal 15 ayat (2) terutama huruf f, Dewan Pers melaksanakan fungsi memfasilitasi organisasi-organisasi Pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang Pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
Sedang huruf (g) dinyatakan hanya mendata, bukan mendaftar, “tolong digaris bawahi agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman pada rekan-rekan pejuang kebebasan pers” Pungkasnya Mengakhiri

Reporter : Hadysa Prana

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *