Tidak Terima Istrinya Dilapor kan Ke Polres Dugaan Tindak Pidana Koprupsi Dana BOS dan PIP.
Jambi | Jejakkasus.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat tameng perjuangan rakyat anti korupsi (LSM – TAMPERAK) DPW Provinsi Jambi ( fachrurrozi Sukmana ) Melaporkan seorang berinisial A.M. atas Kasus penganiayaan terhadap dirinya, Bahwa AM tersebut tidak Terima Istrinya Di Laporkan Wali murid yang di Dampingi DPW LSM TAMPERAK ke Polres Sarolangun Dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bos dan dana PIP yang Diduga di lakukan Istri A.M.
Dalam Keterangannya kepada media, “DPW LSM TAMPERAK, Rozi menyampaikan bahwa dia di pukul oleh A,M, di lokasi Rumah Makan di depan Rumah Sakit GOLDEN Sarolangun,tepat nya pada hari kamis 24/4 pukul 16.30 WIB. ketika itu hendak mau membeli nasi bungkus.
Pada saat itu pelaku A.M, sedang Berkumpul Bersama Teman nya, Di Sebelah Rumah makan di tempat korban mau membeli nasi bungkus tersebut, Lalu pelaku A.M. ketika itu Langsung Memanggil korban,” Sesampainya Korban di dekat pelaku,Korban lansung duduk di kursi yang berhadapan dengan pelaku A.M,” Setelah duduk ,”A.M Pun Langsung menuduh korban melapor kan istrinya selaku kepala sekolah, terkait Duga,an Tindak Pidana Korupsi Dana BOS dan Dana PIP di SD ukit berantai kecamatan batang asai.
Note: Dalam kasus korupsi dana bos. Dan dan PIP siswa. SD simpang narso dua desa bukit berantai kecamatan batang asai. Yang mana kasus tersebut sedang di tangani oleh pihak kepolisian yg sampai saat ini sudah sampai tahap proses penyelidikan di Tipidkor polres sarolangun provinsi jambi.
Lalu,” A.M pun menyampaikan bahwa dirinya tau dari pihak Dinas Pendidikan kKabupaten Sarolangun dan dari Pihak Kepolisian Polres Sarolangun beber nya.
Jawab saya ,Nanti akan saya tanya kan langsung ke pada dinas pendidikan dan pihak kepolisian apa benar ada saya yg melapor kan kasus istri kamu.
Dengan tindakan tuduhan dan kekerasan yang di laku kan pelaku A M Kepada Saya, Resmi Sudah saya lapor kan ke Kapolsek kota sarolangun, Saya berharap dan meminta kepada pihak kepolisian agar dapat memproses dan menindak lanjuti keadilan secara hukum.(BM)