Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Karo Didampingi Pengurus dan Ketua Fraksi, Meminta Perlindungan Hukum

TANAH KARO l jejakkasustv.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Karo yang dipimpin oleh Leny Puri Chlefes br Surbakti di dampingi pengurus dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Karo Raja Urung Mahesa Tarigan dan anggota DPRD Kabupaten Karo Nora Else br Surbakti Melayangkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Melalui Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin, (03/04/2023)

Ketua Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Karo Raja Urung Mahesa Tarigan menyampaikan, hal ini merupakan buntut dari telah terjadi penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal pada tanggal 05 Maret 2021 yang dilaksanakan di Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB tersebut tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan hukum karena melanggar AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya sepanjang tahun 2021 – 2022 KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) mengajukan upaya hukum di 3 tingkatan Pengadilan; (1) Gugatan di PTUN; (2) Banding di PT.TUN Jakarta; (3) Kasasi di Mahkamah Agung, yang kesemuanya itu terkait dengan, tentang SK Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko) oleh MENKUMHAM RI (SK No.M.HH.UM.01.01-47, (31/03/21)), dengan putusan-putusan sebagai berikut:

a. Gugatan KSP Moeldoko dan JAM, DITOLAK oleh PTUN Jakarta, pada 23 November 2021 Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT. Yang diantaranya memutuskan: Menolak permohonan penundaan objek sengketa dari Penggugat (Moeldoko dan JAM); Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Tergugat (Menkumham) dan Tergugat II Intervensi (AHY dan TRH).
b. Banding KSP Moeldoko dan JAM, DITOLAK oleh PT.TUN Jakarta, pada 26 April 2022, Perkara No.135/B/2022/PT.TUN.JKT. Yang diantaranya memutuskan: Menguatkan Putusan PTUN Jakarta.
c. Kasasi KSP Moeldoko dan JAM, DITOLAK oleh Mahkamah Agung RI, pada 29 September 2022, Perkara No. 487/K/TUN/2022. Yang diantaranya memutuskan: Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: (1) Moeldoko; (2) Jhonny Allen Marbun.

Selanjutnya dengan alasan adanya 4 bukti baru (Novum), KSP Moeldoko dan JAM pada 03 Maret 2023 mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, dimana ke 4 Novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT; jelas Raja Urung.

Ketua DPC Partai Demokrat Kab Karo Leny Puri Chelefes berharap agar kiranya ketua mahkamah agung republik indonesia dapat dengan segera menanggapi dan menyelesaikan permasalahan ini. Karena Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) dan Teuku Riefly Harsya selaku Sekretaris Jenderal DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, telah di sahkan oleh MENKUMHAM RI berdasarkan Surat Keputusan:
a. No.M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020; juncto
b. No.M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan
Kepengurusan DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, tanggal 27 Juli 2020,
c. No. 15 tanggal 19 Februari 2021, Tentang Lembaran Negara;

Leny Puri Chelefes juga menegaskan bahwa DPC Partai Demokrat Kab Karo akan terus setia kepada partai demokrat dibawah kepemimpinan ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono di sambut teriakan SIAP dari seluruh kader.

Reporter : Jepri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *