Ketua DPC LSM Laki, Ulla : Membuka Police Line Kayu Ulin Milik H. Kadi Adalah Pelanggakran Tindak Pidana Khusus dan Kejahatan

Jejakkasustv.com | Sulselbar -, Police Line kayu ulin milik H. Kadi di desa Cilellang, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulsel dipertanyakan oleh Ketua DPC LSM LAKI ( Laskar Anti Korupsi Indonesia ) Kota Parepare, Ulla, pasalnya, Police Line yang dilakukan oleh aparat kepolisian sudah terbuka dan kayunya pun sudah tidak ada entah dibawa kemana, sementara kepastian hukumnya tidak jelas dan merusak alat bukti hukum

” Aparat hukum dalam hal ini khususnya Polda Sulsel bersikap tegas terhadap pelangagaran iligal loging terhadap para pengusaha yang tidak memiliki dokumen resmi dan mengharapkan integritas Polri agar menjadi prometer yang diharapkan oleh lapisan masyarakat, serta memperjelas kepastian hukum bagi pelanggar ilegal loging di kabupaten Barru,” demikian dikatakan Ulla saat ditemui disela sela kesibukannya.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan juga, aparat kepolisian seharusnya transparan dalam menegakan hukum, agar citra kepolisian terjaga sebab, kalau tidak transparan dalam penegakan hukum maka citra kepolisian menjadi buruk ditengah masyarakat, kata Ulla.

” Pelanggaran ilegal loging ini bertentangan dengan Udang Undang No. 41Tahun 1999 tentang kehutanan yang dirumuskan dalam Pasal 50 huruf a dan c dan Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 78, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepulu tahun dan denda 5 milyar. Sedangkan pengrusakan dan penghilangan alat bukti melanggar Pasal 363, 235, 233 dan 232 KUHP “, kata Ulla lagi.

Sementara Sarifa dengan sapaan akrapnya Juminten, salah seorang anggota LSM Snak Markus ( Anti Makelar Kasus) mengatakan, seharusnya aparat kepolisian menutup usaha ilegal kayu ulin di Werrangnge. Usaha ilegal kayu ulin dari kalimantan sudah berlangsung lama, kata Juminten

Juminten juga mempertanyakan, mengapa pembongkaran kayu dilakukan di pelabuhan tikus ( di pesisir pantai red). Yang seharusnya dibongkar di pelabuhan resmi dan dihadiri oleh petugas yang terkait, ucapnya

Perlu diketahui, Kayu ulin merupakan tumbuhan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 92 / 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 20 / MEN LHK / SETJEN / KUM. 1 / 6 / 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *