Jejakkasustv.com | Kabupaten Sidoarjo – Propinsi Jawa Timur -, Berdasarkan surat laporan STBLP/30/2019/JATIM/RESTA SDA pada tanggal 24 mei Polsek Prambon Melakukan perkembangkan penyelidikan dalam kasus pemalsuan surat dan penipuan yang di lakukan oleh Dua (2) oknum Perangkat Desa Bendo Tretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur.
Suliman 49 tahun meruoakan kasi Pelayanan/ K
Kelompok tani dan Achwan 58 tahun adalah Kepala Dusun di Desa Bendo Tretek, Mereka berdua telah di laporkan warganya
Menurut keterangan kanit Reskrim IPDA Bambang Santoso SH kepada awak Jejakkasustv.com Proses penyelidikan akan di tingkatkan ke penyidikan, Bila mana berkas sudah di nyatakan lengkap, tinggal hasil test Orentik/saksi oleh Ahli dari Polda mas.
Kemarin hari senin tanggal 22 juli 2019 pukul 16.15 Wib, Ujar Kapolsek prambon AKP Sumarsono SH, sa’at di temui Jejakkasustv.com.
Tambahnya: Bahwasanya untuk kasus pemalsuan surat tanda tangan dan penipuan kepada warga yang dilkukan oleh Oknun Perangkat Bendo tretek,atas nama tersangka Sulaiman kasi pelayanan dan Achuwan kasun (Kepala Dusun) polsek prambon tetap melanjutkan P21 Proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan Negeri Sidoarjo.
P-21 adalah Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap.
Kapolsek Prambon, Sambil menunggu hasil Oranstik perbandingan data tanda tangan, Kepala Desa yang di palsukannya, penyidik polsek prambon tetap bekerja secara Prosedur dan Profesional, Kemudian untuk SP2HP sudah dikirim dan di sampaikan ke pihak pelapor.
Sementara itu SPDP juga sudah di kirim ke Kejaksa’an pada tanggal 9 juli 2019 kemarin, yang jelas mas,” Polsek prambon akan segera mengirimkan berkas P21 dan tersangkanya, berkas sudah di nyatakan lengkap, tinggal menunggu hasil saksi ahli dari Polda Jatim – Bersambung. (Hasan & Pria Sakti Jejakkasustv.co. Melaporkan .