Kepala kampung sumber sari kecamatan penawar aji diduga tidak terima diberitakan pitnah wartawan

Jejakkasus tv com | Lampung – Wartawan bekerja berdasarkan UU.no 40. THN 1999 tentang pers.

Yg berpacu dengan kode etik jurnalistik dan dilindungi UU.

Bacaan Lainnya

Hasil pantauan media jejak kasus tv com.
Dilapangan diduga peroyek pembangunan Pamsimas penyediaan air minum dan berbasis masyarakat itu tidak sesuai dengan nama bener pagu angaran.
Pasalnya proyek disebut  taksesuai yg tertulis di bener sipatnya membangun bukan megembangkan.
Namun dikampung sumbersari mereka masih menggunakan pasilitas yg sudah ada sumur bor  milik desa.

tim pun langsung bergegas menemui
Kepala kampung sumbersari untuk mendapat kan inpormasinya terkait peroyek pembangunan Pamsimas.
8/9/2019.Suprayitno selaku kepala kampung sumbersari  itu bener  salah tulis
Sambil dia marah dan menunjuk nunjuk ke arah wartawan.

dengan sikap tidak sopan sambil menunjuk nunjuk wartawan dengan nada keras kamu itu apa maksudnya memberitakan saya rangkap jabatan Gapoktan pada waktu lalu kata dia.

Lanjutnya kalau saya mau kembangkan masalah salah satu dari kalian pernah meminta uang kesaya empat juta itu bisa saja sudah lah kamu Jagan terkesan mencari cari lebih baik berita kamu itu sipatnya membangun saja untuk kampung saya.
kita kan udah kenal cukup lama Jagan nemen nemen amat tegasnya

wartawan jejak kasus tv com. Tidak paham tujuan kepala kampung Suprayitno melontarkan kata kata dikirain apa enak jadi kepala kampung itu karena kalian tidak pernah merasakan diposisi saya terang dia.
Yang berpakaian seragam dinas,

Tempat terpisah
wartawan yang bergabung dari berbagai nama media cetak / onlen Sewaktu  ditanyakan terkait atas tuduhan kepala kampung sumbersari mereka pernah meminta uang  tidak membenar kan.

Tegasnya pada waktu itu ucap salah satu wartawan yg tidak ingin disebutkan di pemberitaan ini kami tidak terima atas tuduhan Suprayitno  kalau dia tidak bisa membuktikan atas tuduhannya itu. kami tidak terima akan lapor kan dia  ke pihak itansi hukum atas tuduhan pencemaran nama baik media
Memang benar pada waktu itu dia sempat kasih kami uang sebesar 300 ribu rupiah  tapi uang itu tidak kita ambil di kembalikan lagi ada saksinya itu kata dia ke media jejakkasus tv com.
evisot.1

aptori peria sakti tuba melaporkan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *