Kepala Desa Pandantoyo Tidak Pernah Mempersulit Hak dari Almarhum Kasun Brabuhan

BOJONEGORO l Jejakkasustv.com – Hj.Siti Khlifah Kades Pandantoyo kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, tidak pernah mempersulit Hak pengajuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan untuk almarhum Sukran Kasun Brabuan, oleh keluarga (ahli waris). namun Kades meminta permasalah dari istri almarhum di selesaikan terlebih dahulu, saat tim jejakkasustv.com menghubungi lewat via Whatsaap Jum’at 30/9/2022 pagi.

“Adapun permasalahan yang dirasa belum terselesaikan terkait pertanggung jawaban penjualan pupuk subsidi yang di jual ke desa lain yang pernah di lakukan lebih dari dua kali oleh almarhum dan istri Siti Luk’amah, namun kades selaku Penaggung jawab semua permasalahan di desa yang di pimpinnya berusaha untuk mencegah supaya tidak menjadi karakter perusak aturan yang di tetapkan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Selain itu kades mengatakan, “kalau memang permintaan saya ( Kades ) di penuhi kami tidak pernah punya niatan untuk menghambat, dan sering saya sampaikan kepada Istri Almarhum selesaikan dulu /membuat pernyataan bahwa perbuatan yang melanggar hukum ( menjual pupuk bersubsidi ) ke desa lain, karena perbuatan ini di lakukan bersama istrinya, kami selaku kades membina setiap warga saya untuk memberikan teguran supaya ada efek jera dan tidak di turu oleh warga lain”.

Masih Kholifah kepada media ini, ” Terkait utang piutang saya sudah membebaskan baik hutang di pemdes maupun kepada saya pribadi, saya berharap kepada istri almarhum untuk membuat pernyataan bukti perbuatannya tidak di ulangi lagi, kami selaku pemdes dan Kades Pandantoyo segera memberikan haknya( BPJS) kalaupun hari ini di selesaikan, ( membuat pernyataan ) hari ini juga akan saya serahkan.” Tegas Kholifah kades Pandantoyo.

Reporter : Herry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *