Kepala Desa Mulyodadi Wonoayu, diLaporkan Warganya atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Perampasan

Sidoarjo | Dalam situasi pemerintahan Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, kini tengah memanas setelah seorang warga resmi melaporkan Kepala Desa setempat ke Polresta Sidoarjo atas dugaan penyalahgunaan Kewenangan dan Perampasan. laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/1375/XI/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO, yang diterbitkan pada 12 November 2025.

Informasi yang sudah beredar di kalangan warga setempat, Media jejakkasus mendapatkan keterangan langsung dari pelapor, Achmad Muchlish, warga Dusun Gabus RT 03 RW 01, seorang wiraswasta yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial. Muchlish menegaskan bahwa dirinya melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang atau perampasan yang disebut terjadi pada 22 September 2025 di wilayah Dusun Gabus.

> “secara resmi kita sudah melaporkan di Polresta Sidoarjo, atas tindakan Bapak Kepala Desa yang sudah memberhentikan kegiatan di lahan. Kemudian, kami selaku ahli waris semuanya sudah sepakat dan atas kasus ini kami juga dibantu oleh kuasa hukum kami untuk mengawal agar mendapatkan ke-adilan yang sebenarnya.”ujarnya pada saat dikonfirmasi Media jejakkasus (17/11/2025).

Dalam laporan tersebut, Muchlish menyebut bahwa Slamet Priyanto, selaku Kepala Desa Mulyodadi, diduga melampaui kewenangannya dalam menghentikan proses pembuatan kolam perikanan di atas lahan yang menurut pelapor telah memiliki legalitas dan izin resmi sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Muchlish menilai tindakan penghentian tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga menyebabkan kerugian materiil yang sangat besar.

Pelapor merinci analisa kerugian yang dialaminya akibat penghentian kegiatan oleh Kades Mulyodadi bersama aparat terkait, di antaranya Satpol PP, Babinsa Koramil, dan Bhabinkamtibmas Polsek Wonoayu. Lahan yang menjadi objek sengketa berada di Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Muchlish menjelaskan bahwa luas lahan sekitar 1.500 m² itu rencananya digunakan untuk pengembangan tanaman obat—seperti tapak liman, kunyit, dan jahe—dengan komposisi 30% atau 450 m². Dari lahan tersebut, ia memperkirakan potensi pendapatan sebesar Rp 50.000.000.

Selain itu, sebagian besar area, yakni sekitar 55% atau 1.000 m², merupakan kawasan farm integrated berisi kolam ikan nila dan azolla. Dengan 6 petak kolam berukuran 3 x 15 meter, Muchlish menaksir dapat menghasilkan sekitar 60.000 ekor ikan nila setiap masa panen 3–4 bulan. Akibat penghentian paksa aktivitas tersebut, ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 450.000.000. Total kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Laporan Muchlish diterima secara resmi oleh IPDA Bramas Owi Setyadi, S.H., M.H, selaku Kepala SPKT Polresta Sidoarjo, yang membubuhkan tanda tangan sebagai bukti bahwa perkara ini telah terdaftar dan memasuki proses penanganan kepolisian. Dengan terbitnya STTLPM tersebut, kasus ini akan berlanjut ke tahap penyelidikan awal untuk menelusuri fakta dan dasar hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.

Sementara itu, dari Team gabungan Media Jawa Timur akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan sampai mendapatkan keadilan buat korban, yang merasa dirugikan oleh pihak Kepala Desa Mulyodadi atas tindakan arogansinya sehingga merugikan keluarga pemilik lahan tersebut.

> “kasus ini mengundang perhatian warga Desa Mulyodadi. Sebagian masyarakat menilai bahwa polemik tersebut dapat memengaruhi stabilitas sosial dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Mereka berharap kepolisian dapat bekerja secara objektif, transparan, dan tanpa tekanan pihak manapun, mengingat terlapor adalah pejabat publik yang memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat setempat.”pungkasnya(Team Sembilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *