dan Sergai Ada Galian C Ilegal dan Diduga Preman Ancam Seorang Kades Gunakan Senpi-Pistol
Sumatera Utara, Jejakkasustv.com – Maraknya pemburu cuan dari tahun Ketahun hingga kini sudah 5 tahun lamanya harta Karun di seputaran bantaran sungai ular menjadi lokasi utama para pengusaha dalam menjalankan tugas sebagai penguasa lapangan yang menghasilkan puluhan juta rupiah setiap harinya.
Pengusaha silih berganti semakin lama semakin banyak para pengusaha di bantaran sungai ular karena lemaknya tanah korekan atau yang disebut galian C sebagai target utama untuk mencapai harta dimaksud, saat ini 14 Juli 2025 pengusaha galian C ada Lima kelompok ( Mirip lagu balonku ada Lima ) masing-masing pengusaha menggunakan dua alat berat, berarti 5 pengusaha menggunakan alat berat sebanyak 10 eksavator untuk mengeksekusi tanah bantaran sungai ular yang selanjutnya dikomersilkan untuk diperjualbelikan ke pengusaha batu bata. Harga tanah keruk tersebut dihargai satu dumtruck seharga Rp.300.000 masing-masing pengusaha diperkirakan 20 dumtruck yang dihasilkan bila di kalkulator dengan 5 pengusaha maka menghasilkan setiap harinya mencapai 100 dumtruck, bila dirupiahkan Rp.300.000 x 100 dumtruk = Rp.30.000.000,- merupakan hasil yang sangat menjanjikan kekayaan hingga tiada pernah merasa puas, semakin merajalela untuk menguasai bantaran demi bantaran masih terus di monopoli seakan miliknya pribadinya sendiri.
Senin ( 14-07-2025) tim media lakukan penelusuran dan konfirmasi kepada Pengusaha dari tim Mambo cs ( kelima pengusaha merupakan rekan Mambo) mengatakan ” Bagaimana kegiatan galian C ilegal yang dilakukan selama ini sudah ada yang memberitakan di media massa apakah kita stop dulu atau tetap lanjut. Lalu rekannya menjawab , alah gak usah takut kalau hanya berita tidak apa-apa ,
beritanya tidak berpengaruh , jangan takut ” ocehnya
Dilain lokasi , tim awak media lakukan konfirmasi kepada warga yang tidak bersedia disebut jatidirinya kepada awak media Senin (14-07-2025) mengatakan ” Terus terang saya pak, kami warga tidak mampu menghalangi atau memberantas galian tanah Bantaran sungai ular , kami takut pak karena mereka terdiri dari bermacam-macam kelompok, jangankan kami.. kepala desa saja pernah di ancam pak, dengan senjata api , kalau tidak salah Sekitar 4 atau 5 bulan yang lalu. Sekelompok orang preman berjumlah lebih dari tiga orang mendatangi kepala desa agar tidak menghalanginya atau menutup galian C yang ada di bantaran sungai ular, istri dan temannya lihat dan tahu kalau pak kades di ancam pakai pistol. Silahkan bapak tanya sendiri ke pak kades tentang diancamnya itu lebih lanjut” rintihnya
” Hal tersebut sudah sangat meresahkan warga apalagi diduga oknum preman sudah pernah melakukan pengancaman kepada seorang kepala desa di Kecamatan Pagar Merbau , hal tersebut sudah merupakan kriminal perbuatan yang melanggar hukum ditambah lagi galian C tanah di bantaran sungai ular tidak dibenarkan untuk diberdayakan karena tanah tersebut sebagai penolak ataupun penahan dari abrasi tembok / benteng penahan air sungai ular bila terjadi luapan yang sangat besar, bila Bantaran terus dikorek atau tanahnya diambil untuk kepentingan pribadi ataupun golongan yang bertujuan untuk memperkaya diri masing-masing adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum dan dapat membahayakan warga masyarakat sekitar bila terjadi musibah banjir” imbuhnya
Kepemilikan senjata api ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Pasal 1 ayat (1) UU tersebut mengatur bahwa siapa saja yang tanpa hak memiliki, membawa, atau mempergunakan senjata api, amunisi, atau bahan peledak dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kegiatan penambangan galian C tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Pembeli atau Penadah Material Ilegal :
Pembeli material hasil galian C ilegal juga dapat dijerat hukum, terutama jika mereka mengetahui bahwa material tersebut berasal dari sumber yang ilegal. Pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan, yang bisa diterapkan pada pembeli barang hasil kejahatan.
Diminta kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kepala BWS provinsi Sumatera Utara segera melakukan tindakan penutupan dan penangkapan alat berat yang digunakan untuk galian C dilokasi bantaran sungai ular Desa Sumberrejo ,Sukamandi Hulu dan Sukamandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau segera di tindaklanjuti Bila terdapat unsur yang melanggar aturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia agar dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku.Adili seadil – adilnya ( S.Anwar/tim )