Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang Rawan Pencurian

Deli Serdang | Jejakkasustv.com – Viralnya Kepolisian Polda Sumatera Utara Polresta Deli Serdang lakukan giat memberantasan Preman, Begal , Geng Motor, Narkotika, Perjudian semata-mata untuk membuat warga di wilayah hukum Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Deli Serdang menjadi aman, nyaman dan tenteram merupakan suatu kebanggaan yang dilakukan oleh kepolisian dalam meningkatkan ketentraman dalam lingkungan masyarakat.

Namun masih saja ada keluhan warga seperti di kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang selama satu bulan berjalan warga dikeluhkan adanya pencurian rumah tangga seperti yang dialami oleh kedai mie aceh milik Dewi Kurniawati alias Nia pada beberapa minggu yang lalu tepatnya Minggu malam Senin (02-03-2025) telah terjadi pencurian berapa barang milik pribadinya seperti uang dan hanphone hilang di gondol pencuri perkiraan kerugian mencapai sekira Rp.4.000.000,-

Nia Pemilik kedai Mie Aceh saat di konfirmasi awak media Kamis (20-03-2025) ” Saya datang ke warung sekitar pukul 18.00 wib wib pada saat itu warung off karena saya ada janji kepada petugas BRI bertemu di warung, dan sekira pukul 19.15 wib warung saya kunci karena akan pulang ke rumah kami di Bakaran Batu kecamatan Lubuk Pakam” terangnya

Kemudian lanjut Nia, saat saya sudah di rumah Bakaranbatu sekira pukul 21.30 wib adek Ipar ( Feri ) dan Yoga datang kerumah dan tidak lama berselang 30 menit Feri dan Yoga beranjak pulang , lalu saya ingat bahwa lampu kedai saat saya tinggal tadi lampu saya hidupkan , lalu saya berikan kunci kedai kepada Feri dan berpesan agar lampu kedai di matikan. Selanjutnya berselang 20 menit si Feri telephone ke saya memberitahukan bahwa rumah kedai kemalingan seponitas langsung saya datang ke kedai . Dan kami periksa uang dan hanphone Oppo hilang” ungkapnya

Lanjutnya, Kami belum ada melapor kepada pihak kelurahan ataupun kepada polisi karena kami akan berusaha mencari informasi dan bila sudah dapat siapa pelakunya baru akan kami buat laporan.” Pungkasnya

Tetapi menurut narasumber Agung warga kelurahan Cemara mengatakan kepada adik ipar ( Feri ) Kamis (20 Maret 2025) bahwa ” D warga jalan Galang ada mengaku ia bersama seorang temannya ada membobol rumah kedai mie Aceh milik Nia dengan cara mencongkel jendela belakang rumah dan berhasil masuk kedalam mencuri uang , hanphone , uang infaq tidak hilang namun bergeser tempat semula berada di depan berpindah ke kamar belakang ” jelasnya

Lanjutnya, Kini D dan temannya diduga telah melarikan diri tidak tahu keberadaannya sudah 2 malam ini setelah gerak gerik dan kelakuan perbuatannya selama ini telah di ketahui oleh warga ” tutupnya

Diminta kepada Lurah Kelurahan Cemara , Babhinkamtibmas – Babhinsa , Serta Kepala Lingkungan IV kelurahan Cemara untuk dapat memanggil oknum warga Cemara yang telah melakukan Pencurian dalam rumah orang lain serta memberikan sanksi hukum karena perbuatan tersebut telah melanggar undang-undang.

Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian”.
Unsur-unsur pencurian dalam pasal 362 KUHP adalah:
Mengambil barang
Barang yang diambil adalah sesuatu barang
Barang yang diambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
Pengambilan barang dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum
Pelaku pencurian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp900.
Beberapa contoh pencurian berat yang diatur dalam pasal 362 KUHP adalah:
Pencurian yang dilakukan pada saat bencana alam, seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, dan sebagainya
Pencurian yang dilakukan di malam hari di rumah atau pekarangan tertutup
Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
Selain pasal 362 KUHP, ada juga pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dan pasal 365 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. ( Sy.Anwar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *