Kejati Geledah Kantor BPKAD Sultra, Sita Dokumen Dugaan Kasus Korupsi Anggaran BBM

Sultra | Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 11.00-15.30 WITA.

Penggeledahan yang difokuskan pada Bidang Keuangan BPKAD digelar terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Badan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Sulawesi Tenggara di Jakarta Tahun 2023.

Asisten bidang intelijen Kejati Sultra, Muh Ilham SH.MH, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat penyidikan yang sedang berlangsung

“Dari hasil penggeledahan selama kurang lebih empat jam, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang secara spesifik terkait dengan penganggaran BBM pada tahun 2023,” Ungkap Ilham.

“Dari penggeledahan tersebut telah didapatkan beberapa dokumen terkait dengan penganggaran BBM sehubungan dengan dugaan Tipikor penyalahgunaan BBM pada Badan Penghubung Sulawesi Tenggara di Jakarta,” tambahnya dalam keterangan tertulis.

Diduga Korupsi Anggaran BBM, Dua Eks Kepala Badan Penghubung Sultra Ditahan Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka adalah menggunakan anggaran pembelian BBM untuk mendukung kegiatan Badan Penghubung Sultra di Jakarta, yang diperintahkan oleh WKD, kepala badan saat itu, untuk keperluan pribadi. Aspidsus Kejati Sultra, Aditia Elman Ali, menambahkan bahwa WKD meminta AK, selaku bendahara, untuk membuat bukti struk pembelian BBM fiktif sebagai laporan pertanggungjawaban.

Kasus ini terus berkembang, dan penyidik Kejati Sultra berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta yang ada demi penegakan hukum yang adil. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *