Kejari Sita 52 Kios Pasar Panorama, Publik Desak Telusuri Aliran Dana dan Pengerusakan Aset Daerah

Kota Bengkulu | Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan di kawasan Pasar Panorama Kota Bengkulu. Rabu – 29 Oktober 2025

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Bengkulu Nomor: Print-248/L.7.10/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dan Penetapan Persetujuan Penyitaan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 102/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl tertanggal 23 Oktober 2025.

Kasi Intel Kejari Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak melalui Muhammad Arif, selaku penyidik Pidsus Kejari Bengkulu, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah ditangani sebelumnya.Laporan Kasus Pertamina

“Ada sekitar 52 kios yang disita sebagai langkah pengamanan dan penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu,” ujar Muhammad Arif dalam rilis yang diterima redaksi.

Meski dilakukan penyitaan, Kejari memastikan aktivitas perdagangan di lokasi tetap berjalan seperti biasa agar tidak mengganggu mata pencaharian para pedagang.

Langkah tegas Kejari ini mendapat apresiasi dari kuasa hukum Desi Heviani, Rustam Efendi SH, yang juga tengah menangani perkara serupa terkait kios di Pasar Panorama tersebut.

“Kami menghormati dan mengapresiasi tindakan Kejari Bengkulu yang bertindak profesional dan transparan. Selama langkah tersebut dilakukan sesuai hukum dan bertujuan menjaga aset negara, kami mendukung penuh,” ujar Rustam Efendi, Rabu (29/10/25).

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu telah menetapkan anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial PH serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindagrin) Kota Bengkulu berinisial BHR sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain dugaan penyimpangan dalam proses pembangunan kios, sejumlah pihak juga menyoroti adanya indikasi pengerusakan aset milik negara, karena pembangunan yang dilakukan diduga melibatkan pembongkaran dan perobohan bangunan lama tanpa dasar hukum yang sah.

Masyarakat dan pemerhati hukum mendesak agar Kejari Bengkulu menelusuri aliran dana pembangunan kios, termasuk memastikan apakah ada pihak tertentu yang diuntungkan dari proses tersebut.

Pihak pelaksana proyek juga diminta untuk diperiksa karena diduga melakukan pembangunan tanpa melalui prosedur administrasi yang sesuai, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerusakan aset daerah. (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *