Kejari Pacitan Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Anggaran APBDes 2022

Foto : Kejari Pacitan Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Anggaran APBDes 2022

PACITAN I jejakkasustv.com – Kejaksaan Tinggi Pacitan berhasil ungkap tindak pidana korupsi anggaran APBDes 2022 di Desa Bagunsari Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan penyidik merupakan tersangka Kepada Desa yang masih aktif Edy Suwito, Senin (10/4/2023)

Yusak Djunarto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan mengatakan Edi Suwito diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022

“Anggaran 2022 sebesar Rp 516.816.200 angka nominal ini didapatkan dari perhitungan beberapa Item pekerjaan yang seharusnya di kerjakan ,namun tidak dikerjakan ” alias fiktif,” tegasnya.

Untuk tersangka Edy Suwito dikenakan penyalahguaan anggaran APBDes 2022 DS dalam Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider : Pasal 3 Jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Reporter: Hargo HS.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *