Tanah Karo l jejakkasustv.com – Kejaksaan Negeri Karo “Bidik” Kasus dugaan Korupsi Anggaran Puskesmas di Kabupaten Karo. Sedangkan mantan Kepala Puskesmas dan Oknum Bendahara bersama Oknum P3K Menghadap kepada Kasipidsus Kejari Karo.
Mantan Kepala Puskesmas Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Dr. Diah Pitaloka Tarigan,M,Kes., terpantau kamera wartawan sedang berjalan menuju ruangan di dalam gedung Adhyaksa Karo, Jl.Letjen Jamin Ginting, Kel.Kampung Dalam , Kecamatan Kabanjahe, Kab.Karo, baru baru ini.
Tidak berselang lama, tampak Bendahara Pengeluaran Pembantu Puskesmas Dolat Rayat, Pretti Ginting bersama Ahmad Gunawan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas di Puskesmas Dolat Rayat, juga masuk kedalam ruangan yang sama.
Sehari sebelumnya, suasana di Puskesmas tidak seperti biasanya, beberapa orang Petugas dari Kejaksaan Negeri Karo mendatangi Kantor Puskesmas Dolat Rayat, Jalan Letjen Jamin Ginting (Jl.Besar Berastagi – Medan), Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Senin (8/09/2025) pagi.
Apakah kedatangan Petugas Pemberantasan Korupsi dari Adhyaksa Karo ke Puskesmas Dolat Rayat karena ada dugaan Korupsi Anggaran di Puskesmas Dolat Rayat ?
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, Dona Martinus Sebayang, S.H., saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya membenarkan, bahwa mantan Ka Pus Dolat Rayat , Dr.Diah Pitaloka Tarigan,M.Kes dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Puskesmas Dolat Rayat, Pretti Ginting bersama Ahmad Gunawan P3K telah datang ke Kantor Adhyaksa Karo, Selasa (9/09/2025), selanjutnya menghadap kepada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo.
“Ya, setelah saya Kroscek memang benar, ada Ibu Dokter datang ke Kantor kami, dan 2 (Dua) orang lagi pegawai Puskesmas Dolat Rayat, “ ujar Kasi Intelijen Kejari Karo.
Ditanya, apakah kedatangan mantan Kapus dan 2 (Dua) pegawai lainnya ke Kejari Karo berkaitan dengan kasus dugaan Korupsi Anggaran Puskesmas ?
Kasi Intelijen mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lanjutan, karena menurutnya, kedatangan tamu nya itu masih dalam tahap klarifikasi ke Seksi Pidana Khusus Kejari Karo.
Dona Martinus Sebayang yang merupakan Putra kelahiran Tanah Karo itu mengatakan akan transparan dan memastikan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil perkembangan selanjutnya.
“ Sabar ya teman teman wartawan, ini kan baru pertama mereka datang kesini, tujuan mereka datang ke kantor ini untuk klarifikasi. Nanti pasti kami sampaikan kepada rekan- rekan Wartawan bagaimana perkembangannya, “imbuhnya.
Wartawan mencoba mengkonfirmasi mantan Kepala Puskesmas Dolat Rayat, Dr.Diah Pitaloka Tarigan,M,Kes., melalui Whatsapp nya, Jumat (12/09/2025) jam 14.42 Wib, terlihat dilayar monitor dengan nada Memanggil, ketika di ulang, hasilnya tetap sama.
Lain halnya dengan Ahmad Gunawan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ditugaskan di Puskesmas Dolat Rayat, yang disebut sebut sebagai “Anak Main” nya mantan Kapus, Saat Whatsapp nya dihubungi dihari yang sama pada jam 14.26 WIB, Gunawan Menolak Panggilan. Konfirmasi yang dikirim pun belum dijawab sampai berita ini dilayangkan ke meja redaksi.
Pretti Ginting Bendahara Pengeluaran Pembantu Puskesmas Dolat Rayat yang merangkap jabatan sebagai Kepala Tata Usaha Puskesmas Dolat Rayat, saat dihubungi melalui Whatsapp nya pada jam 14.35 WIB, mengatakan bahwa sedang berada diperjalanan, dan mengatakan kepada wartawan agar menghubunginya kembali setelah satu jam kedepan.
Ketika dihubungi kembali, Whatsapp nya tidak aktif lagi, dan konfirmasi yang dikirim belum dijawab sampai berita ini dilayangkan ke meja redaksi.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Dr.Jasura Pinem,M,Kes., baru baru mengatakan kepada wartawan, bahwa seorang pegawai di lingkungan kerja Dinas Kesehatan tidak boleh rangkap jabatan.
“ Kalau Pretti Ginting sebagai Bendahara Pengeluaran Puskesmas Dolat Rayat, maka dia tidak boleh merangkap jabatan sebagai Kepala Tata Usaha (KTU). Demikian sebaliknya, sambung Jasura lagi, kalau dia sebagai KTU, maka tidak boleh menjadi Bendaha Pengeluaran, “ujarnya disalah satu ruangan Dinas Kesehatan Pemkab Karo, Jl.Selamat Ketaren No.9, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe.
Plt Kepala Dinas Kesehatan menegaskan, bahwa, kalau Bendahara atau KTU merangkap jabatan, maka sudah ada pelanggaran terhadap peraturan.
“ Ya, kalau Bendaha atau KTU rangkap jabatan, maka sudah jelas disitu ada pelanggarannya, “ tambah Pinem lagi.
Ketika ditanya, Peraturan apa yang dilanggar ? Plt berdalih , “yang pasti tidak boleh, saya belum mengetahui sebelumnya, “ucapnya sembari mengatakan akan menyurati Kepala Puskesmas Dolat Rayat.
Reporter : Jepri