Tangerang |Jejakkasustv.com – Kejaksaan negeri (kejari) kabupaten tangerang, menetapkan dua tersangka kasus korupsi pencairan ganda anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Kasi intelijen kejari kabupaten tangerang “Doni Saputra” mengatakan, dua tersangka merupakan operator keuangan desa.
“Modus operandinya, mereka melakukan pencairan ganda melalui aplikasi sistem transaksi non tunai desa (sitansa)”. Jelasnya, kepada media tergabung tersebut di grop GWI ini rabu 12/02/2025.
“Doni” memaparkan, penyidik bidang pidsus kejari kabupaten tangerang. Menetapkan, tersangka “AI” selaku operator desa pondok kelor kecamatan sepatan timur dan “HK” selaku operator desa kampung kelor kecamatan sepatan timur.
“Kedua orang tersangka itu, di persangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi. Penyimpangan, pada sistim pencairan APBD desa di tahun anggaran 2024. Di kantor dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahaan desa (DPMPD) kabupaten tangerang”, jelasnya.
Lanjut “Doni”, terhadap tersangka “AI” dan tersangka “HK”. Di sangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyidik tetapkan tersangka dan ditahan kedua orang itu, di penahanan di rutan kelas I tangerang. Di jambe selama 20 Hari ke depan”, jelasnya.
Doni memaparkan, perbuatan tersangka “AI”. Mengakibatkan kerugian, bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp.789.810.815. Sedangkan, tersangka “HK” mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp.481.785,687.
“Mereka memanfaatkan akses ke sistem transaksi non tunai desa keduanya kini ditahan dan diyakini menyebabkan kerugian negara”, jelasnya lagi.
(Pasukan Ghoib/Team Grop GWI)