Gunungsitoli | Jejakkasustv.com – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli didesak agar segera mengungkap tuntas secara terbuka pihak-pihak yang terlibat mengalir uang korupsi Dana Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli Tahun 2023 dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp500 Juta.
Dengan kerugian negara mencapai Rp500 juta, ini jelas pukulan berat bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Hal ini disampaikan warga bernisial YL kepada wartawan.Rabu (07/01/2026)
Pada kasus tersebut adanya satu tersangka dan telah ditahan oleh kejaksaan Negeri Gunungsitoli berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 14/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025.
Diketahui, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihak Kejaksaan menemukan alat bukti bahwa tersangka RG telah melakukan penarikan uang Dana Desa di Bank dengan tidak sesuai ketentuan yakni tidak berdasarkan SPP. Tidak segera melakukan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah uang di cairkan namun justru meminjamkannya kepada orang lain.
“Kita meminta Kejari Gunungsitoli untuk transparan dalam penanganan proses hukum kasus “Dana Desa Tuhegeo II” agar segera untuk mengungkap secara terbuka ke publik pihak pihak yang terlibat menerima aliran dana dari kegiatan dana desa tersebut, “tegasnya.
Bukan hanya itu, ianya juga menyerukan agar proses hukum kasus Dana Desa Tuhegeo II tidak tebang pilih dan dilakukan secara profesional serta bebas intervensi pihak manapun. Dimana, keterangan dan bukti dari tersangka RG dapat dijadikan petunjuk bagi Penyidik untuk menyeret siapa saja pihak-pihak yang ikut terlibat menikmati uang itu.
“Jika ada pihak lain yang ikut serta terlibat agar segera ditetapkan tersangka supaya proses hukum berjalan jelas dan tidak berlarut-larut karena korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak-hak masyarakat, khususnya di desa, “ujarnya.
Sebelumnya, melalui siaran pers Ya’atulo Hulu mengatakan, RG telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II B Gunungsitoli.
RG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, ujarnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan desa tersebut.






