Jejakkasustv.com | Sidoarjo, 31 Juli 2019 ,Satreskrim Polresta sidoarjo berhasil menangkap Pelaku Tindak Pidana melawan hukum,Persetubuhan Anak dibawah umur (ANAK KANDUNGNYA SENDIRI),sebagaimana di dalam pasal 81 (1) UU RI NO.35 Tahun 2014,atas perubahan UU RI NO. 23 tahun 2002, TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.
Bertempat kejadian tersangka melakukan perzinahan bak seperti anjing yang pertama kali dilakukan persetubuhan, hari dan tanggal lupa, Pada bulan Desember 2017 Dan yang terakhir Pada hari Sabtu, tanggal, 20 Juli 2019, sekira jam.06.00 wib. Tempat kejadian perkara Didalam ruang tamu rumah korban di Dusun Kampung Baru Rt.10 Rw.05 Desa Buncitan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.
“Pelaku bejat berinisial ML, 39 Tahun, Petani, Desa Buncitan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.Sedangkan identitas korban(anak kandungnya)sebut saja BUNGA, Umur 17 Tahun,Pelajar Kelas II SMK, Alamat Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.
Kronologisnya Pada hari dan tanggalnya lupa, pada bulan Desember 2017, sekira jam.06.00 wib, korban saat berada dirumah sendirian, karena ibu dan adiknya keluar rumah, telah didatangi Bapak kandungnya dan disuruh duduk disampingnya, selanjutnya pelaku mengelus-elus rambut korban, dan setelah itu celana anaknya dibuka, dan diajak hubungan badan, korban tidak bersedia akan tetapi diancam akan di pukul dan tidak akan diberi uang jajan.
Akhirnya korban pasrah dan membiarkan bapak kandungnya melakukan hubungan badan terhadap dirinya, setelah kejadian yang pertama, pelaku setiap rumahnya sepi pada pagi hari selalu pelaku meminta hubungan badan dengan alasan yang sama, bahkan pada pertengahan tahun 2018 korban pernah dibawa Rumah Sakit untuk dilakukan operasi, karena diduga hamil diluar kandungan, setelah dibawa pulang dan berada dirumah pelaku tetap mengajakĀ untukĀ melakukan hubungan badan terhadap korban, dan terakhir dilakukan pada hari Sabtu, tanggal, 20 Juli 2019, sekira jam.06.00 wib, atas perbuatan pelaku korban saat ini hamil + 8 (delapan) Bulan.
Adapun barang bukti yang dapat disita dari tersangka berupa,Satu potong kaos warna biru tulisan IMPACT, milik pelaku,
Satu potong celana training warna hitam milik pelaku,Satu potong celana dalam warna ungu tua milik pelaku,Satu potong kaos baju tidur warna kuning motif kembang milik korban,satu potong celana trining warna coklat muda milik korban,satu potong celana dalam warna putih krem milik korban,Satu potong kaos dalam warna merah muda milik korban 8;
Satu potong bra (BH) warna putih milik korban.
Kapolresta Sidoarjo Kombes pol Zain Dwi Nugroho bersama jajaran Satreskrim PPA Polresta Sidoarjo ,juga laporan dari Polsek Sedati unit reskrim Polsek Sedati di dampingi Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta SH menyampaikan di dalam pers rilise ,tersangka terjerat hukuman ancaman penjara maximal 3-7 tahun bui,pungkasnya.(sult)