Jejakkasustv.com | Sumatera Barat – Setelah pengurus partai politik PPP (Partai Persatuan Pembangunan) yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri oleh 11 pimpinan kecamatannya , sekarang tiba pula saatnya pada pengurus Partai Nasdem yang dilaporkan pimpinan kecamatan ke Kejaksaan Negeri Tanah Datar pada Rabu (31/07) pada pukul 14.00 wib.
M.Rafi Pimpinan Kecamatan Sungayang mengatakan, surat laporan ke Kejaksaan Negeri Tanah Datar yang dilaporkan adalah masalah dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan dana bantuan politik yang bersumber dari APBN sebanyak lebih kurang Rp.58.000.000,- (Lima Puluh Delapan Juta Rupiah). Pelanggaran trrsebut dari tahun 2015 – 2019 yang tidak jelas peruntukannya hanya lima yang mewakili pimpinan kecamatan yang lain.
Kami hanya mengetahui ada dugaan kegiatan fiktif di kecamatan, kegiatan yang tidsk pernah ada kok di ada-adakan. Sementara ada yang lebih parah lagi yang sat ini belum kami laporkan pada pihak kejaksaan karna mengingat dan menimbang. Ada surat yang ditandatangani oleh pimpinan kecamatan termasuk saya sendiri. Tetapi kami pimpinan kecamatan tidak pernah menandatangani surat tersebut. Tetapi tandatangan kami ada di surat tersebut, Tegas Rafi.
Dari 12(Dua belas) pimpinan kecamatan yang sudah setuju dan sepakat untuk melaporkan pengurus Partai Nasdem ke Kejaksaan Negeri Tanah Datar, hanya lima pimpinan kecamatan yang membubuhi tandatangan karna sudah ada kesepakatan dengan pimpinan kecamatan yang lain.
Diantara yang lima pimpinan kecamatan yang membubuhi tanda tangan adalah Ketua DPC Sungai Tarab, Ketua DPC Sungayang, Ketua DPC Salimpaung, Ketua DPC Rambatan dan Ketua DPC Padangganting.
Pihak Kejaksaan Negeri Tanah Datar setelah di konfirmasi kepada Kasi Intel Tatang Hermawan.SH.MH mengatakan, Laporan ini telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan kalau memang terbukti ada pelanggaran penyalahgunaan dana APBN seperti yang dilaporkan oleh pimpinan kecamatan tetap akan kaminproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tegas Tatang……(yt)