Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi Berhasil Menangkap Buronan atas Nama M. Zaki bin Khalik

Jejakkasustv.com | Muara Jambi – Identitas terdakwa:

M.zaki bin khalik.
Teluk jambu.
49 th/03 September 1970.
Rt 01 desa teluk jambu kec.maro sebo kab muaro jambi.
Mantan kades teluk jambu.

Bacaan Lainnya

Bahwa m.zaki bin khalik diputus bersalah oleh mahkamah agung dengan putusan 10 bulan penjara karena terbukti melanggar psl 263 ayat (1) jo 55 kuhp.

Adapun riwayat penahanan terpidana m zaki sebagai berikut :
Penyidik 11 juni 2009 s/d 30 juni 2009.
Perpanjangan pu 01 juli s/d 09 agustus 2009.
Pu 03 agustus 2009 s/d 04 September 2009.
Pn tahanan rmh tgl 03 September 2009.

Kronologis perkara : terdakwa m zaki bersama sama terdakwa roni bin somad membuat srt kesepakatan Masyarakat desa teluk jambu membuat pt.ewf telah dirugikan karena lokasi lahan yg telah diganti rugi oleh pt ewf dijual kembali oleh terdakwa kpda pt.kharisma kemingking.

Kronologis penangkapan
Bahwa pada hari Kamis, 19 september 2019 sekira pukul 06 00 wib tim intelijen kejari ma. Jambi melakukan penelusuran Lokasi Lanjutan keberadaan DPO an. Terpidana M. Zaki Bin Khalik yg informasi akhir kami tim dapatkan dpo sdng bertempat disekitar Jl. Lingkar selatan kota jambi. Kemudian dengan rentan waktu kurang lbih 5 jam tim intelijen kejari muaro jambi akhirnya berhasil menemukan lokasi tempat anak terpidana bersekolah. Dimana tim intelijen bekerja sama dengan tim kejati Jambi yg berkordinasi dengan disdukcapil kab muaro jambi dan diknas muaro jambi langsung menuju ke sekolah dmna anak terpidana bersekolah, lalu melakukan kordinasi dengan pihak sekolah, tidak lama kemudian terpidana datang dan lgsg dilakukan penangkapan dihalaman sekolah tersebut, yg bersangkutan koperatif dalam proses penangkapan dan proses penangkapan berjlan aman dan kondusif dan tidak terjadi gejolak dikalangan sekolah.

Bahwa giat pelaksanaan pencarian terpidana telah secara berkala dilaksanakan tim intelijen kejari muaro jambi sejak ditetapkan DPO dari Kejati Jambi pada tahun 2010 terhadap adanya putusan ma sekira bulan mei 2010 yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Pria Sakti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *