Kejaksaan Negeri Barru Melaksanakan Pemusnahan Barang bukti Perkara Pidana Narkotika dan obat-obatan Terlarang

Jejakkasustv.com| Makassar – Hari senin tanggal 02 september 2019 sekitar pukul 10.11 wita dihalaman kantor kejaksaan Negeri Barru dilaksanakan pemusnahan Barang bukti perkara pidana Narkotika dan obat-obatan terlarang yang telah mempunyai kekuatan hukun tetap (incraht). Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dihadiri Bupati Kab. Barru, Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Kapolres Barru, Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ka Rutan Klas II Barru, Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Kabid Yankes dan Alkes.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang dilaksanakan pemusnahan terdiri dari

a. sabu-sabu tahun 2018 sebanyak 134,3252 gram

b. Obat-obat 1.347,5 butir

Tahun 2019

a) sabu-sabu 195,8376 gram

b) obat-obatan 633 butir

Pemusnahan barang bukti tersebut didasari atas adanya putusan Pengadilan Negeri Barru dan putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap (incrant) yang terdiri dari 43 perkara selama tahun 2018 dan 2019. (Pria Sakti).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *