Kasus Tangkap Lepas BBM Solar di Polres Tuban, Membuat Masyarakat Hilang Kepercayaan kepada Polri

Tuban | jejakkasustv.com – Raibnya satu unit truck Barang Bukti (BB) yang diduga armada pengangkut BBM solar subsidi dengan nomor polisi S 9448 HH bulan lalu yang diamankan Polres Tuban, semakin memanas dan menjadi perbincangan publik hingga kepelosok Desa dan menuai kontroversi dari semua kalangan.

Supriyanto ilyas Ketua Umum LSM Gmicak Angkat bicara, Terkait raibnya BB truck yang bermuatan BBM solar subsidi yang diduga dilepaskan oleh pihak Polres Tuban.

Bacaan Lainnya

Proses yang dilakukan oleh pihak Polres Tuban belum transparan untuk melakukan itu sehingga BB yang sudah ditangkap tiba-tiba tidak ada. Segala sesuatu yang dilakukan oleh APH dalam rangka untuk menindak kejadian-kejadian dan kejahatan dimasyarakat ia meminta untuk terbuka dan transparan dan gak usah ditutup-tutupi.

“Kalau memang buktinya belum begitu kuat pihak polres Tuban juga berhak untuk melepaskan BB tersebut, pada intinya Polres Tuban Seharusnya lebih transparan dan terbuka supaya tidak menjadi kontrovesi dan Press release adalah pernyataan resmi di depan banyak Media.

Menurut hasil pemeriksaan keterangan para saksi bahwa BBM jenis Solar tersebut digunakan untuk HIPPA di wilayah Kecamatan Plumpang;
Berdasarkan keterangan ahli bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan terkait HIPPA diatur dalam perpres nomor 191 tahun 2014;

Opini publik yang sedemikian liar dan tidak terkendali ini tak pelak semakin mengikis

Hal ini membuat masyarakat tidak lagi percaya adanya Polisi, terhadap institusi Polri didalam menegakkan hukum, lantaran Pihak Polres Tuban telah melepaskan satu unit truck BB yang bermuatan solar subsidi secara diam-diam. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *