Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres Kota Mojokerto Panggil Kades Japangan, Kecamatan Kemlagi Kasus Sengketa Lahan
LSM Gmicak Soroti Kasus Pembebasan 2 Bidang Lahan Tanah TKD Dusun Rembu Tengah, Kecamatan Japangan Mojokerto
Mojokerto | Bertempat di Dusun Rembu Tengah, Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa timur, terdapat Sengketa Pembebasan 2 Bidang Lahan Tanah TKD, hingga Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), melakukan pendataan dan Konfirmasi. Minggu 18/05/2025
Dugaan atas kasus manipulasi data 2 bidang Sawah/ Tanah TKD Milik Dusun Rembu Tengah yang tak bertuan, belum ada legalitasnya kini telah di jual Oknum Perangkat Desa, dengan harga tinggi, belum ada Musdes atau musyawarah Desa, Sehingga menimbulkan Polemik, warga resah!
Kasus ini mencuat setelah adanya Pro dan Kontra Warga Dusun Rembu Tengah, kini Pemdes Japanan Melakukan Gelar Musdes untuk membahas tukar Guling 2 bidang Sawah aser Dusun Rembu Tengah yang sudah di jual oleh oknum Pemdes Japanan ke pihak investor/ Pengembang tanpa ada musyawarah Desa (Musdes)
Kini Polemik masih belum jelas penyelesaiannya masalah legalitas dan tukar guling namun 65 bidang sawah sudah di Uruk/proses pengerjaan dari pihak investor
“Kini warga menuntut keadilan,”Poin yang harus di tindak oleh penegak hukum polres kota Mojokerto dan juga Kejari Mojokerto
1.) 2 bidang tanah khas Desa yang di ketahui selama ini tidak ada legalitasnya (tanah khas desa TKD) kini resmi sudah terjual, Kades dan perangkat lainnya kebingungan,,
2.) Belum ada Musdes kepala desa dan perangkat lainnya telah melakukan indikasi tukar guling tanah khas desa sampai kini belum ada gantinya lahan sebagai tukar guling,,
3.) Dugaan manipulasi data dan rekayasa Dokumen untuk kepentingan pribadi dan kelompok kepala desa dan perangkatnya
Dari beberapa narasumber sekitar 32 petani Gogol yang terdiri dari 63 petani tidak menyetujui dengan adanya tukar guling 2 bidang sawah khas tengah Desa Rembu Tengah.
Atas kejadian diatas, Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), meminta kepada kepada kejaksaan negeri (Kejari) Mojokerto, Penyidik Tipidkor Polres Kota Mojokerto untuk segera memanggil dan juga memeriksa kepala desa kepatihan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Tim Sembilan)