Kasus Rp124 Juta Belum Tuntas, Korban Desak Polres Manggarai Ambil Langkah Tegas

Manggarai, NTT | Kasus dugaan wanprestasi yang disertai indikasi penipuan kembali mencuat di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang warga bernama Stefanus Arsi disebut sebagai pelaku utama dalam perkara pengembalian dana ratusan juta rupiah yang hingga kini belum direalisasikan, meski telah dituangkan dalam sejumlah surat pernyataan resmi.

Perkara ini bukan persoalan baru. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kasus tersebut telah mulai ditangani oleh pihak kepolisian, khususnya Kasat Reskrim Polres Manggarai, sejak Juni 2023. Namun hingga lebih dari dua tahun berjalan, penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga memicu keresahan, kekecewaan, bahkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Vitalis Jempai selaku pemilik uang mengaku sangat kecewa atas janji yang berulang kali disampaikan namun tidak kunjung direalisasikan. “Saya sudah sangat kecewa dengan janji tersebut,” ujarnya, Rabu (01/04/2026). Ia menilai itikad baik yang diharapkan dari pihak terlapor tidak terlihat hingga saat ini.

Berdasarkan dokumen yang beredar, Stefanus Arsi diketahui telah membuat lebih dari satu surat pernyataan sebagai bentuk komitmen pengembalian dana. Dalam surat pertama tertanggal 28 Juni 2024, ia menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan uang sebesar Rp124.000.000 secara bertahap hingga lunas. Surat tersebut dibuat di atas materai dan secara tegas menyebutkan kesediaannya untuk diproses hukum apabila kewajiban tidak dipenuhi.

Namun, komitmen tersebut kembali diulang dalam surat kedua yang dibuat pada 10 Januari 2025 di Ruteng. Dalam dokumen tersebut, Stefanus Arsi mengakui menerima uang sebesar Rp108.000.000 dari Vitalis Jempai, dengan janji pelunasan paling lambat Agustus 2025. Pernyataan ini kembali diperkuat dengan kesediaan menghadapi konsekuensi hukum jika tidak ditepati.

Kasus ini diduga berkaitan dengan aktivitas bisnis rokok bermerek Cingaret, dengan jenis Ronggo Sigaret, yang disebut-sebut menjadi bagian dari transaksi antara pelaku dan korban. Namun, alih-alih menghasilkan keuntungan seperti yang dijanjikan, transaksi tersebut justru berujung pada dugaan penipuan setelah dana yang telah diserahkan tidak kunjung dikembalikan.

Dalam kedua surat pernyataan tersebut, turut dicantumkan nama Marselinus Adin sebagai pihak penjamin. Selain itu, Stefanus Arsi diketahui merupakan warga Watu Nggong dan memiliki hubungan keluarga dengan Agustinus Masrin, yang disebut sebagai adik kandung. Keterlibatan nama penjamin ini semakin memperkuat posisi dokumen sebagai bukti komitmen formal.

Meski telah ada dua surat pernyataan dengan nilai kerugian yang tidak sedikit, hingga saat ini kewajiban pengembalian dana tersebut belum juga direalisasikan. Pihak korban mengaku mengalami kerugian signifikan, baik secara materiil maupun psikologis, dan kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk mendapatkan kepastian dan keadilan.

Reaksi keluarga pun mulai bermunculan. Warga mendesak pihak Polres Manggarai agar segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. Mereka menilai, lambannya proses penanganan dapat mencederai rasa keadilan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan lemahnya komitmen dalam menjalankan perjanjian yang telah dibuat secara sah dan bermaterai. Selain itu, adanya pengulangan janji dalam dua dokumen berbeda dengan nominal besar memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan atau itikad tidak baik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Stefanus Arsi terkait alasan belum dipenuhinya kewajiban tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan terbaru mengenai perkembangan penanganan kasus yang telah berjalan sejak 2023 tersebut.

Vitalis Jempai menegaskan, apabila tidak ada tindak lanjut serius dalam waktu dekat, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendorong penanganan yang lebih tegas dan profesional.

Keluarga pun berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku, serta menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya yang melibatkan nilai besar dan perjanjian tertulis.

Editor : NP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *