Kasus Penimbunan BBM Solar Subsidi 7 Ton diungkap Kodim 1422 Maros, Sulawesi Selatan

Sul-sel | Kasus penyelewengan BBM solar meliputi penimbunan, pengumpulan ilegal menggunakan barcode palsu, dan pengangkutan tanpa izin. Pelaku sering kali membeli solar bersubsidi dari SPBU secara berulang-ulang, menimbunnya, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan dapat diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Kembali terjadi di Maros.

Kodim 1422 Maros mengungkap Praktik kejahatan penimbunan Bahan bakar minyak (BBM) Subsidi Jenis Solar sebanyak 7 Ton di Lingkungan Panjallingan, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan,

Pengungkapan dilakukan setelah Kodim 1422 Maros menerima laporan dari warga terkait adanya dugaan praktik penimbunan solar di wilayah tersebut.

“Laporannya tersebut pada hari Minggu 16 November 2025, begitu menerima laporan, Unit intel langsung bergerak dan melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud,” kata Dandim 1422 Maros, Letkol Arm Agung Yuhono kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

Heboh Penggerebekan yang diduga tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar di Kecamatan Bontoa, Maros berakhir samar.

Terduga pelaku serta barang bukti tak diproses.
Kasus ini mencuat saat aparat dari unit intel Kodim 1422/Maros, menemukan puluhan jeriken dan tandon berisi BBM jenis solar, termasuk mesin pompa dan mobil pengangkut serta empat orang terduga pelaku di salah satu rumah di wilayah Panjalingan, Bontoa, Minggu (16/11/225).

Empat orang terduga pelaku itu, masing-masing berinisial J, selaku penanggung jawab, S, W dan K selaku pelansir dan pemilik rumah. (

Peristiwa inipun dibenarkan oleh Komandan Kodim (Dandim) 1422 Maros, Letkol Arm Agung Yuhono. Ia mengaku, pihaknya menerima laporan warga terkait adanya aktivitas penimbunan BBM di lokasi itu.

Benar saja, saat tiba di lokasi, timnya turun melakukan pemeriksaan, petugas menemukan BBM subsidi yang diperkirakan mencapai 7 ton.

“Yang seharusnya ini digunakan untuk masyarakat yang membutuhkan, tapi oleh oknum ini ditimbun,” katanya saat ditemui, Senin (17/11/2025).

Agung melanjutkan, solar itu rencananya akan dikirim ke Morowali untuk keperluan industri dan diakui terduga pelaku, sudah beroperasi selama 1 bulan. Para pelaku diduga mengumpulkan solar dari sejumlah SPBU di Maros dengan memanfaatkan barcode resmi. (Tim)

“Jadi belinya itu solar subsidi. Nah nanti dikirim ke Morowali untuk keperluan industri. Yah seharusnya kan pakai solar non subsidi kalau di sana,” terangnya.

Ia menegaskan, penggerebekan yang dilakukan oleh timnya itu untuk memastikan tidak adanya anggota TNI, khususnya dari Kodim Maros yang terlibat. Timnya pun langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Maros untuk penanganan lanjut.

“Perintah pimpinan kami itu memang untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini. Kami pastikan tidak ada anggota TNI yang terlibat kegiatan ilegal itu. Kami lalu koordinasi dengan Polres Maros,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan Farel, tak berkomentar banyak mengenai hal itu. Ia mengatakan, pihaknya akan mendalami lebih jauh lokasi dan waktu video terkait dugaan penimbunan tersebut.

“Untuk sementara, kami akan cek di lapangan. Informasi awal kami dapatkan dari media bahwa ada dugaan penimbunan BBM,” singkatnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *