
Jombang | jejakkasustv.com – Bertempat di Mapolsek Sumobito Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur tim media melakukan Konfirmasi terkadang kasus pemukulan Relawan, Rabu 01/10/2025
Menindak lanjuti dugaan kasus pemukulan terhadap relawan birunya cinta pak Zainal warga prajurit kulon Mojokerto masuk tahap mediasi
Hasil keterangan dari pak.zainal Pak Zainal,”pokoknya lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku
Saat kami klarifikasi ke kuasa hukum pak Zainal, Bang Sakti S.H advokat kondang Surabaya,”pak Zainal sudah melakukan tugas fungsinya atas dasar instruksi dari atasannya sesuai aturan BPDB dan ada badan hukumnya,”utunya pada team media
Masih kuasa hukum pak Zainal,”tadi ada sekitar 27 pertanyanyaan dan sementara pelaku di kenakan pasal 352 KUHP mengatur tentang penganiayaan ringan,yang merupakan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan,profesi,atau mata pencaharian dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda 4.500.000.00
Tak hanya itu kami juga klafikasikan ke perwakilan kanit Reskrim Polsek Sumobito BPK Abdurahman ,”terkait kasus ini kami akan segera mendaftarkan kasus ini ke pengadilan negeri Jombang selambat-lambatnya dalam waktu 7 sampai 10 hari,”pungkasnya
Semoga kasus pak Zainal ini bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan dapat menjadikan pembelajaran kepada kita semua agar tidak melakukan suatu tindakan semena-mena yang dapat melanggar hukum.(BK)






