Indragiri Hulu | jejakkasustv.com – Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau mengungkap kasus sindikat jual beli pupuk subsidi dari KUD Lampung Tengah, Lampung. Pupuk petani dibeli murah, lalu dijual lagi dengan harga mahal.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkap kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan petugas di jalan lintas timur, Kecamatan Seberida. Patroli mengungkap sindikat jual beli pupuk pada, Rabu (5/2) dini hari.
“Saat itu, petugas mencurigai sebuah truk colt diesel BE 8641 OW membawa pupuk bersubsidi NPK jenis Phonska sebanyak 9 ton,” kata Fahrian, Sabtu (8/2/2025).
Setelah diperiksa, diketahui bahwa pupuk tersebut hendak dikirim ke gudang milik Arman di Desa Tanah Datar, Indragiri Hulu. Petugas langsung bergerak sampai gudang.
Benar saja, setelah dicek polisi menemukan ada 27 karung lagi pupuk di gudang. Kali ini pupuk jenis urea subsidi yang berasal dari penjual ilegal.
Baca juga:
Mahfud Heran Petani Makin Sedikit-Subsidi Pupuk Makin Besar: Ada yang Salah
“Bahkan fakta ditemukan, gudang milik AR ini bukanlah pengecer resmi yang berhak menjual pupuk bersubsidi. Pupuk-pupuk di tempat dia diduga bersumber dari gudang illegal lain,” kata Fahrian.
Polisi lalu mengamankan para pelaku yakni IP (34) selaku pembeli dan AR (40) pembeli dan pemilik gudang. Selanjutnya adalah NR (49) selaku penjual pupuk subsidi yang mendapatkan pasokkan dari kelompok tani di Lampung.
Mantan Kasubbid Paminal Polda Riau itu mengungkap pupuk subsidi dari Lampung dibeli dengan harga Rp 135 ribu/karung dari petani. Pupuk lalu dijual lagi ke petani di Indragiri Hulu dengan harga 2 kali lipat atau Rp 250-260 ribu/karung.
“Jadi memang pupuk ini jatah petani yang ada di Lampung dan didistribusikan lewat KUD. Lalu dijual lagi dengan harga murah, dijual di sini dengan harga 2 kali lipat. Kita jadikan ini perhatian serius karena pupuk bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi petani yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal demi keuntungan pribadi,” kata AKBP Fahrian.
“Pupuk subsidi ini disiapkan untuk petani demi meningkatkan ketahanan pangan agar tetap sasaran. Tentu kami akan terus melakukan pengawasan ketat agar tidak ada lagi penyimpangan dalam penyaluran pupuk bagi para petani,” tegas Fahrian.
Untuk ketiga pelaku dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 1 sub 1e huruf (a) dan (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Selain itu, mereka juga dikenakan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 dan Permendag Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. (Red/Humas Indragiri Hulu)