Kasus dugaan pekerjakan anak di bawah umur ada keterlibatan oknum guru

Jombang | jejakkasustv.com bertempat jl.raya Mojowarno no 3 cukir kecamatan Diwek kabupaten Jombang,provinsi Jawatimur,Toko FAMILY Cukir di duga pekerjakan anak di bawah umur hingga tim media melakukan konfirmasi Rabu 14 Januari 2026

Berawal dari keterangan ibuk Devi selaku orang tua (ss) yang notabennya adalah karyawan salah satu toko di Cukir sejak Februari 2025 tahun lalu

(ss) yang saat itu masih duduk di bangku sekolah kelas 3 SMK di kec.Diwek,Jombang sudah bekerja di toko family Cukir lantaran di bantu oknum guru untuk mencarikan pekerjaan dengan alasan faktor ekonomi

Namun setelah tim media klarifikasi (karyawan/korban) dan benar adanya,dari keterangan (ss) menjelaskan,” pertama saya kerja februari 2025 yang Carikan kerja guru saya karna saya butuh kerjaan buat kebutuhan saya,dengan gajin 400 ribu perbulan,terus naik 800 ribu perbulan sampai sekarang 900 ribu perbulan kerjanya jam 8 pagi sampai 17.30 sore

>Terus setiap gajian saya di potong separo buat jaminan/tabungan di bos saya,tabungan itu semacam gantungan,tabungan itu bisa di ambil kalau saya keluar dan gak kerja lagi di toko,namun seminggu ini saya pamit keluar dan saya kena denda 1.600.000 + 800.000 dengan catatan saya berhenti tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kalau saya berhenti kerja,dan tabungan saya 2.000.000 juga gak bisa di ambil/gak di kasihkan padahal itu saya butuh banget pak,”ujarnya

Kasus pekerjakan anak di bawah umur di bawah 18 tahun dilarang dalam UU 68 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan sanksi pidana 4 tahun atau denda 400 juta rupiah

Agar berita berimbang Jum’at 09-01-2026 sekira pukul 14.00 wib kami konfirmasikan hal ini ke pemilik toko BPK awat Makarim melalui whasttapp namun tidak di balas hingga berita kami buat,,seketika itu bos toko langsung mendatangi rumah (ss) dan di temui orang tuanya hal ini di anggap kesalah fahaman semata,dan akan mengembalikan uang tabungan (ss)”ujarnya

Setelah berita muncul tak lama kemudian bos toko family mendatangi rumah ss untuk intimidasi akan melaporkan ss ke jalur hukum,juga oknum guru ss ikut intimidasi melalui pesan singkat

Merasa terdzolimi orang tua kandung ss akan membawa kasus ini ke jalur hukum polres Jombang unit PPA agar keadilan bisa di tegakkan dengan seadil-adilnya

Kami tim media jejakkasustv.com akan terus mengawal kasus ini untuk pendampingan bersama tim LBH untuk mendampingi orang tua korban dan juga korban (ss) untuk melapor ke polres Jombang agar segera ada tindakan dari pihak yang berwenang

Tentunya ini menjadi perhatian khusus bagi dinas tenaga kerja (Disnaker) Jombang juga APH polres Jombang unit PPA untuk segera turun tangan agar tidak lagi terjadi kasus serupa.(Bk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *