Kasus BBM Subsidi ilegal di Dusun Bukit, Desa Riding Panjang, Belinyu PT Bangka Perkasa Energy diamankan bersama 5 Orang, BB 42 Ton
Gudang Milik PT Bangka Perkasa Energy di Gerebek ‘ 5 Orang Diamankan bersama 42 Ton BBM ilegal
Bangka Belitung | Aparat kepolisian menggerebek sebuah gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal di Dusun Bukit, Desa Riding Panjang, Belinyu, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Dalam operasi tersebut, polisi menyita BBM tanpa dokumen sah, serta sejumlah kendaraan modifikasi milik PT Bangka Perkasa Energy.
Buntut aksi penggerebekan itu, kini polisi mengungkap 42 ton BBM tanpa dokumen dan 5 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah menyebut, penggerebekan dilakukan setelah warga melapor soal aktivitas mencurigakan.
Pengungkapan 42 Ton BBM Ilegal di Belinyu Menambah, Kasus Penyalahgunaan Solar di Babel
Banny Rachman
Polisi menggerebek gudang penyimpanan BBM subsidi di Desa Riding Panjang, Belinyu, Bangka pada Minggu, 16 November 2025.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah menjelaskan soal penggerebekan berlangsung.
Laporan warga menunjukkan indikasi aktivitas ilegal. warga melihat kendaraan berat keluar masuk area gudang korporasi PT Bangka Perkasa Energy pada malam hari.
Fauzan mengatakan tim menemukan 42.000 liter BBM subsidi yang disimpan menggunakan truk modifikasi, mobil tangki, drum logam, dan tedmon kapasitas besar di bagian dalam gudang.
Lima orang tak terduga pelaku ditangkap di lokasi dengan peran berbeda mulai dari direktur korporasi, komisaris, sopir, hingga kernet yang membantu memindahkan BBM ke wadah penyimpanan.
Truk Modifikasi Menjadi Sarana Utama Mengangkut Solar dari Sumatera Selatan
Fauzan menyebut modus transportasi menggunakan modifikasi truk memungkinkan pelaku membawa tenaga surya dalam jumlah besar tanpa menarik perhatian di jalur lintas provinsi.
Sebagian pasokan lainnya diperoleh dari titik pengisian di Pulau Bangka menggunakan metode pembelian bertahap yang kemudian dikumpulkan di gudang sebelum dijual kembali secara ilegal.
Seluruh barang bukti kini berada di Mapolda Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Struktur Jaringan Disinyalir Beroperasi Secara Sistematis dan BBerulan, Fauzan menjelaskan pola penyelewengan subsidi BBM di wilayah Bangka Belitung bukan pertama kali terjadi dan menunjukkan kecenderungan operasi terorganisasi.
Pada bulan Februari 2025, Polairud Polres Pangkalpinang menangkap seorang pelaku bernama Okta Bin Tanwin dengan 5.000 liter solar subsidi yang disiapkan untuk dijual ke tambang timah ilegal.
Kasat Polairud AKP Asmadi mengatakan solar disimpan dalam 90 jerigen dan tiga toren besar serta dibawa menggunakan truk untuk dijual dengan harga lebih tinggi dari ketentuan resmi.
Sistem Pengawasan Keamanan Energi Masih Perlu Penguatan
Pola kejahatan berulang menunjukkan adanya celah pengawasan pada distribusi BBM bersubsidi antarwilayah.
Penimbunan BBM subsidi menimbulkan kerugian sosial karena menghambat akses nelayan dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada ketersediaan solar.
Situs resmi Pertamina, menekankan distribusi BBM subsidi harus memenuhi prinsip tepat sasaran sehingga upaya penyalahgunaan perlu ditindak tegas.
Atas perbuatannya, Para pelaku menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal diancam dengan sanksi pidana berat berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Ancaman Hukuman : Pelaku penimbunan BBM ilegal, terutama BBM bersubsidi pemerintah, dapat dikenakan sanksi berupa : Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
((Red)






