Kasus Ambulans RSBG Kolaka : Pengacara Muncul Setelah Putusan, LIRA Kolaka Tuduh RSBG Lalai

Kolaka | 25 Maret 2026 – DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka menanggapi pernyataan pihak Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) yang mengklaim telah memberikan pendampingan hukum kepada driver ambulans yang kini menjalani hukuman 3 tahun penjara. Berdasarkan keterangan langsung dari driver sebelum menjalani masa penahanan, fakta yang terungkap justru berbeda.

Driver menyampaikan bahwa: “Selama sidang tidak ada pendampingan. Saya jalani sendiri. Baru ada pengacara setelah putusan, itupun setelah ditegur Setda.” Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa selama proses hukum utama berlangsung, driver ambulans yang sedang menjalankan tugas resmi justru tidak mendapatkan perlindungan hukum dari pihak rumah sakit sebagai pemberi kerja.

Padahal, berdasarkan dokumen resmi yang telah dikantongi LIRA Kolaka, driver tersebut bertugas berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk mengantar pasien rujukan dalam kondisi emergency ke Makassar. Bupati LSM LIRA Kolaka, Amir, menegaskan: “Ada SPT. Ada pasien darurat. Ini tugas resmi. Tapi selama sidang, driver dibiarkan menghadapi sendiri tanpa pendampingan hukum. Pengacara baru muncul setelah putusan. Ini bukan perlindungan, ini kelalaian.”

Direktur RSBG, Agus, membantah tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa driver ambulans telah diberi tahu bahwa proses hukum sedang berjalan dan telah diberikan santunan kepada keluarga korban. “Kami sudah bayar santunan ke pihak korban,” kata Agus.

Agus juga mengatakan bahwa RSBG tidak bisa melakukan apa-apa karena keluarga korban meminta proses hukum dan baru bergerak setelah vonis. “Semoga kejaksaan negeri Bone bisa bantu untuk vonis bebas,” harap Agus.

LIRA Kolaka menilai bahwa langkah penunjukan pengacara pada tahap banding tidak dapat dijadikan alasan bahwa tanggung jawab telah dilaksanakan. “Kalau pendampingan hukum diberikan setelah putusan, itu bukan perlindungan, itu hanya formalitas untuk meredam persoalan,” lanjut Amir.

*POIN KRITIS:*

– Driver menjalani proses sidang tanpa pendampingan hukum
– Pengacara baru hadir setelah putusan
– Pendampingan muncul setelah adanya teguran dari pihak pemerintah daerah
– RSBG tetap mengakui bahwa driver bertugas secara resmi (dibuktikan dengan SPT dan SPPD)

*TUNTUTAN LIRA KOLAKA:*

1. Mendesak RSBG untuk bertanggung jawab penuh atas kelalaian dalam memberikan perlindungan hukum
2. Menuntut pengakuan bahwa kejadian ini adalah kecelakaan kerja resmi
3. Mendesak pemberian ganti rugi materil dan immateril kepada driver dan keluarganya
4. Meminta Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Dinas Kesehatan untuk mengevaluasi manajemen RSBG

“Driver bekerja untuk negara dalam pelayanan kesehatan, tapi ditinggalkan saat menghadapi proses hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, ini bentuk ketidakadilan terhadap pekerja,” tegas Amir.

“Kasus ini menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya tentang hukuman, tapi juga tentang perlindungan dan tanggung jawab. LIRA Kolaka akan terus berjuang untuk keadilan bagi driver ambulans dan memastikan bahwa RSBG bertanggung jawab atas kelalaian mereka.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *