Kapolsek Banyakan Iptu Umar Said : Judi Sabung ayam di Desa Ngesong, Kecamatan Banyakan, Kediri dilarang

Nekat Aktivitas Sabung ayam di Desa Ngesong, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Provinsi Jatim di Bubarkan

Markas Judi Sabung ayam di Desa Ngesong, Kecamatan Banyakan, Kediri dibubarkan Polisi

Bacaan Lainnya

Kediri | jejakkasustv.com – Melalui telpon selulernya Kapolsek Banyakan Kediri Iptu Umar Said : Tadi siang kami cek dilokasi tidak ada giat yang dimaksud,, rencana bsk Bhabinkamtibmas dan babinkamtibmas akan memberikan himbauan kepada RT, akan memasang spanduk himbauan larangan sabung ayam di lokasi tersebut,, kami awasi lokasi tersebut, matursuwun informasinya. Rabu 19 maret 2025.

Sebelumnya Di tengah bulan suci Ramadan Ramadan 1446 H/ 2025 yang seharusnya menjadi waktu untuk merenung dan meningkatkan keimanan, ironisnya, praktik perjudian sabung ayam justru semakin marak di Desa Ngesong, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Provinsi Jatim.

Aktivitas yang melanggar hukum ini berlangsung tanpa pengawasan ketat dari aparat penegak hukum (APH), sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. 19 Maret 2025

Menurut informasi yang beredar, pusat perjudian sabung ayam ini diduga dimiliki oleh seorang pria bernama Suroso. Meskipun keberadaan tempat ini sudah menjadi rahasia umum, hingga kini belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak berwenang. Tak hanya di Ngesong, praktik serupa juga diduga terjadi di kawasan Tanjung, di mana dua individu bernama Daok dan Kasan disebut-sebut sebagai pemilik tempat perjudian lainnya.

Masyarakat mulai mempertanyakan mengapa kegiatan ilegal ini dapat terus berlangsung tanpa hambatan. Pasalnya, dalam wilayah hukum Polres Kediri Kota, perjudian ini seolah kebal hukum dan tetap beroperasi meski berada dalam pengawasan aparat.

Dampak Sosial dan Hukum
Praktik perjudian ini tidak hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang merugikan banyak pihak. Banyak anak muda dan orang dewasa terjebak dalam aktivitas ilegal ini, yang berujung pada masalah keuangan dan kehancuran rumah tangga. Masyarakat setempat mengaku merasa putus asa karena tak melihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Sebagai bentuk penegakan hukum, Pasal 303 KUHP dengan jelas menyebutkan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam dengan uang atau barang sebagai taruhan, merupakan tindak pidana. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga memperberat hukuman bagi siapa saja yang menyelenggarakan atau ikut serta dalam perjudian di tempat umum tanpa izin. Ancaman hukuman bagi pelanggar bisa mencapai 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 10.000.000.

Harapan Masyarakat dan Tuntutan Tindakan Tegas
Masyarakat Desa Ngesong berharap agar aparat kepolisian segera mengambil tindakan untuk menertibkan tempat-tempat perjudian yang semakin meresahkan ini. Selain mencoreng nilai-nilai agama, keberadaan praktik ilegal ini juga berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat.

Sebagai bulan penuh berkah, Ramadan seharusnya diisi dengan kegiatan yang membawa manfaat dan mempererat tali silaturahmi. Oleh karena itu, diharapkan aparat penegak hukum segera turun tangan agar ketenangan dan kedamaian masyarakat tidak terganggu oleh praktik-praktik yang meresahkan ( Ref )

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *