Kapolres Tulungagung AKBP. Muhammad Segera tindak lanjuti tambang Sedot pasir ilegal di Sungai Brantas

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, SH, SIK, MTCP, melalui telpon seluler Whatsapp 081245672xxx – Ketika mendapatkan laporan dari Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), mengatakan Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Segera kami tindak lanjuti. Pungkasnya. Jumat 14 Februari 2025.

Berita sebelumnya dengan judul : Tambang Sedot pasir illegal Sungai Brantas Desa Pinggirsari, Kec. Ngantru, Tulungagung beraktivitas

Bacaan Lainnya

Ketua Umum LSM Gmicak minta APH sikapi Sedot Pasir di Sungai Brantas Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kab. Tulungagung

Tulungagung | jejakkasustv.com Berdasarkan temuan djata akivitas tambang sedot oasir di Sungai Brantas Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada hari kamis 30 Januari 2025, dinilai. Kenal hukum. Media dan LSM Gmicak segera kordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait. Jumat 14 Februari 2025?

Tambang pasir dugaan ilegal Sungai Brantas Desa Pinggirsari, Kecamtaan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur merasa kebal hukum dari pemerintah dan kepolisian terkait.

Beberapa orang menggunakan sarana truk dan mesin diesel jenis ponton beraktivitas mengeruk pasir dari Sungai Brantas Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, tidak tanggung tanggung sehari dapat menghasilkan puluhan truk.

Pada saat di konfirmasi tidak ada yang menyebutkan nama siapa Bos pengusaha tambang, malah ngajak geger alias ramai alias ruwet.

Hingga Media alhasil mengambil gambar aktivitas salah satu Dum Truk berwarna Hijau nomor AE 8490 UK

Eronis aktivitas tambang sedot pasir di sungai Brantas yang terlihat jelas atau nyata ini tidak Teesenuh aparat penegak hukum (APH) baik dari Dinas terkait maupun Polsek Ngantru maupun Polres Tulungagung.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), berharap aktivitas dugaan ilegal tersebut ada tindaklanjut dari aparat penegak hukum.

LSM Gmicak menambahkan : Pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sedangkan penampung dapat diancam dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber : JK Tim 9 – sembilan
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *