Subang ! jejakkasustv.com – Para pencari kerja yang bekerja keluar Neger, menjadi TKI, TKW, yang merupakan para pejuang Devisa Negara, karena tempatkan salurkan kerja luar Negeri, Migran, sepatutnya mendapat perhatian pengawasan perlindungan dari pemerintah, namun kenyataan sering terjadi WNI, yang bekerja disalurkan tempatkan diluar Negeri, kenyataan tidak sedikit para pekerja Migran tersebut mengalami Kriminalisasi, Pelecehan Seksual, penyiksaan ,ada juga setelah tempatkan tiba luar negeri tidak mendapatkan gaji sesuai disepakati, karena tertipu oleh oknum atas nama perusahaan yang menyalurkan menempatkan menjadi tenaga kerja Migran.
Guna pencegahan mengatasi terjadinya Tindak Pidana Penjualan Orang ( TPPO ), oleh para oknum yang menyalurkan tenaga kerja luar negeri Migran, yang dilakukan para oknum tersebut dengan berbagai cara dalam menjalankan aksi modusnya, seperti Perekrutanya kepada para calon korban diiming iming bisa mendapatkan gaji yang besar, akan tetapi menjadi korban ketika kirim keluar negeri mengalami penderitaan Kriminalisasi yang tragis dan sangat memperihatinkan.
Menyikapi kejadian TPPO terjadi Tanah Air , Kapolres Subang, AKBP Sumarni, berapa waktu lalu melakukan Sosialisasi secara langsung menemui para warga Kecamatan Pamanukan,Padamulya, dan wilayah lainya berada Kab.Subang.
Kegiatan Sosialisasi yang dilakukan AKBP.Sumarni, sebagai bentuk Antisifasi, jangan sampai warga Subang, menjadi Korban, Tindak Pidana Penjualan Orang ( TPPO ).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sosialisasi TPPO dihadapan puluhan pemilik atau yang mewakili perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar Negeri, khususnya yang berada di Kab.Subang, Senin 12 Juni 2023,
bertempat BLK Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Energi dan Sumberdaya Mineral Kab.Subang.
Sosialisasi dilakukan Kapolres, sangat penting terhadap para pemilik perusahaan, ditempat Dinas terkait yang menjalankan sesuai To Poxinya, yang selama ini berkecimpung dalam pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
Bahkan kami sekarang ini pihak Kepolisian Unit PPA Satreskrim Polres Subang sedang menangani proses hukum TPPO, dan yang menjadi korbanya salah satu warga Pamanukan Subang, maka kejadian itu jangan sampai terjadi kembali dalam sistem perekrutan yang dilakukan oleh oknum .
Untuk itu pihak pemerintah melalui dinas terkait perlu melakukan pengawasan juga mendata semua perusahaan penyalur tenaga kerja terutama yang dikirim bekerja diluar negeri, karena kami pihak Kepolisian bila kemudian hari terjadi kasus TPPO sangat berguna untuk mengetahuinya ketika kepolisian dalam menanganii kasus TPPO, tegasnya.
Dan bagi setiap perusahaan penyalur tenaga kerja, harus sesuai menempatkanya secara Prosedur yang Legal
Lebih lanjut, Sumarni, mengatakan bahwa adanya berapa PT yang resmi akan tetapi diduga telah melakukan kegiatan yang tidak resmi atau ilegal. Sat Reskrim Polres Subang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku terkait kasus TPPO yang saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. oknum Pencari tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab tersebut mengiming imingi warga masyarakat dengan janji gaji tinggi dan diberikan uang muka. Namun setelah diserahkan ke perusahaan yang ilegal, warga yang dikirim ke LN tersebut ternyata hanya ditampung selama 6 bulan dan tidak digaji, jelasnya.
Kesempatan itu juga, Sumarni, menjelaskan apa yang dimaksud dengan TPPO, yaitu perbuatan,Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, Menurut Undang-Undang No.21 Tahun 2007.seperti halnya melakukan Perekrutan, Pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan pengancaman kekerasan, atau terjadinya kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang.
Kontributor : M Rahmat