Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH Percepat Penanganan Kasus BBM Dinas Pemukiman

Rohul | jejakkasustv.com – Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, Kepolisian Resort Rokan Hulu (Polres Rohul) terus mempercepat penanganan berbagai kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya.

Salah satunya adalah kasus pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang merugikan negara hingga Rp 6,17 Miliar.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH didampingi Kanit Tipikor IPTU Refly Setiawan menyampaikan, penyidik Unit Tipikor Polres Rohul telah menyerahkan berkas perkara tersangka atas nama Hamdani (Mantan Sekretaris Dinas Perkim) kepada jaksa penuntut umum pada Kamis (6/2/2025) untuk tahap pertama.

“Berkas perkara ini sudah diserahkan ke jaksa untuk diteliti. Jika pihak kejaksaan menyatakan berkas lengkap, maka penyidik akan segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas Kanit Tipikor IPTU Refly Setiawan, Jumat (7/2/2025).

Refly juga menambahkan, penyidik saat ini juga terus mendalami perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. Jika ada perkembangan lebih lanjut, pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat.

Proses penelitian berkas perkara oleh jaksa hingga saat ini berjalan lancar tanpa kendala. Penyidik berharap agar berkas perkara tidak bolak-balik dan kasus ini dapat segera diselesaikan, sehingga tersangka dapat diadili dan memperoleh kepastian hukum.

“Tersangka dalam kasus ini sudah ditahan sejak 26 Desember 2024 dan telah menjalani masa penahanan selama 40 hari,” kata Kapolres.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkim bermula dari adanya alokasi anggaran pada tahun 2019 untuk pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat dengan total anggaran Rp 6,17 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan 321.194 liter BBM solar industri yang diperuntukkan untuk pengoperasian 16 unit UPTD Air Bersih, kantor dinas, dan air mancur.

Namun, faktanya sebagian besar mesin genset yang digunakan di UPTD Air Bersih justru digantikan dengan listrik dari PT PLN Persero, yang terungkap melalui tagihan penggunaan listrik. Pada saat itu, tersangka Hamdani menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2.088.803.220 akibat penyalahgunaan anggaran untuk pengadaan BBM dan sarana mobilitas darat ini. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *