
LSM Gmicak Minta Pemerintahan Bojonegoro dan Polres Sikapi Tambang Galian C di Dusun Ceper, Desa Ngaglik Kecamatan Kasiman
Bojonegoro | Pengelola tambang galian sirtu atas nama Mulyono, Lokasi Galian tambang Galian sirtu di Dusun Ceper, Desa Ngaglik Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jatim.
Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi “Terkait Dugaan Tambang Galian C tanpa IUP OPK di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur ” LSM Gmicak turun lapangan melakukan pendataan dan Klarifikasi. Selasa 04 November 2025.
Bertempat di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Bojonegoro tepatnya di Dusun Ceper, Desa Ngaglik Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jatim, Terdapat aktivitas Tambang galian C diduga belum memiliki IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus. Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, termasuk pembelian, pengangkutan, dan penjualan komoditas tambang mineral dari Menteri ESDM.
Terlihat jelas alat berat Bego (Excavator) sedang mengeruk lokosi tambang di Dusun Ceper, Desa Ngaglik Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jatim
Hasil konfirmasi, Pengelola tambang galian sirtu atas nama Mulyono, Lokasi Galian tambang Galian sirtu di Dusun Ceper, Desa Ngaglik Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jatim.
Selain itu, LSM Gmicak menduga alat berat Bego, menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Jenis Solar subsidi dari SPBU, dan belum memiliki IUP OPK Lengkap dari Menteri ESDM RI atau Dinas terkait.
Dari hasil aktivitas tambang galian c di lokasi Dusun Ceper, Desa Ngaglik Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jatim dilarikan keluar arena tambang galian dengan menggunakan Truk Truk tambang
Melalui nomor telepon seluler whatsapp saudara mulyono 0878-2692-56xx saat dikonfirmasi belum dapat memberikan tanggapan. Selasa 04 November 2025
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menduga Tambang Galian c tersebut merusak ekosistem lingkungan dan tidak mudah mereklamasi lokasi pertambangan
Patut Diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
Penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): Meminta Kepada Kapolres Kabupaten Bojonegoro, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bojonegoro, Kanit Tipiter Polres Kabupaten Bojonegoro – Kanit Pidek Polres Kabupaten Bojonegoro sebagai Pemangku Wilayah Hukum Setempat.
Selain itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): Meminta Kepada Kapolri, Gubernur Jatim, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK (GAKKUM LHK), Kapolda Jatim, Bupati Bojonegoro, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro untuk bersinergi melakukan tindakan tegas terhadap dugaan tambang Galian Dusun Ceper, Desa Ngaglik Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jatim belum memiliki IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus. Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, termasuk pembelian, pengangkutan, dan penjualan komoditas tambang mineral dari Menteri ESDM.
Sumber Hukum (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).






