Kapoldasu Diminta Tangkap Mafia Galian C di Areal HGU, PTPN I Rugi Rp328,4 Miliar

Sumatera Utara | Jejakkasustv.com – Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) diminta segera menangkap oknum mafia dan komplotan kegiatan material Galian C diatas areal HGU PTPN I Regional I (dahulu PTPN II – Red).

Akibat perbuatan illegal tersebut, BUMN mengalami kerugian dengan estimasi kerugian yang dialami perusahaan lebih kurang sebesar Rp.328.483.928.571. Sedangkan kerugian immaterial adalah kerugian produksi perusahaan dengan estimasi kemampuan produktif dalam jangka Panjang sebesar Rp.602.702.942.832.

Baca juga: Kapoldasu Diminta Tindak Tegas Komplotan Galian C di Areal HGU PTPN I

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, sebelumnya didesak agar mengambil tindakan tegas terhadap komplotan dan pelaku mafia kegiatan Galian C diatas lahan HGU PTPN I Regional I (dahulu PTPN II).

Kejahatan yang dilakukan kawanan pelaku melakukan kegiatan Galian C diatas lahan asset PTPN Regional I berdasarkan sertifikat HGU No. 112/ Saentis dan SK BPN No. 10/HGU/BPN/2004.

Kawanan tidak bertanggungjawab membawa keluar hasil Galian C berupa material tanah, pasir dan batu yang disalurkan ke beberapa pihak atau perusahaan secara komersil. Kegiatan Galian C telah memberi manfaat dan keuntungan bagi pelaku dan menyebabkan kerugian besar bagi BUMN dan merusak lingkungan fasilitas umum dan jalan raya.

Kejahatan yang dilakukan oknum mafia Galian C di areal Kebun Bandar Klippa terdapat kegiatan Galian C di beberapa titik dan diatas lahan tersebut pihak manajemen PTPN I Regional I telah melakukan pencegahan dan larangan bahkan pemberhentian kegiatan illegal. Namun kegiatan tersebut dilakukan para pelaku dengan cara berpindah–pindah tempat diareal HGU PTPN Regional I, meski telah dilakukan upaya preventif.

Hal ini disampaikan PTPN I Regional I kepada Kapolda Sumatera Utara secara tertulis Nomor : RA1D-RA/X/2024.07.17-02 M tanggal 17 Juli 2024 ditandatangani SEVP, Ganda Wiatmaja, dan tembusan Meneg BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Kapolri, Kejaksaan Agung, KPK, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Sumut, Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Bupati Deli Serdang, Kapolres DS, Direktur Utama PTPN III (Persero), Dirktur Utama PTPNI dan RH I.

Lebihlanjut disebutkan, kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan material Galian C adalah tanah, dengan estimasi kerugian yang dialami perusahaan lebih kurang sebesar Rp.328.483.928.571. Sedangkan kerugian immaterial adalah kerugian produksi perusahaan dengan estimasi kemampuan produktif dalam jangka Panjang sebesar Rp602.702.942.832.

Selain itu, kerusakan akses jalan kebun dan jalan raya karena bobot dan intensitas angkutan tanah hasil galian C illegal berdampak buruk bagi lingkungan masyarakat.

Baca juga: TNI Buka Suara Soal Anggaran Celana Dalam Rp172 Juta

Sejumlah kalangan aktivis LSM/NGO di Sumut mendukung kinerja PTPN I Regional I mendesak agar Kapolda Sumut segera mengambil tindakan tegas, atas perbuatan melawan hukum oleh komplotan kegiatan Galian C diatas areal HGU PTPN I Regional I.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto yang dikonfimasi RADARINDO via WA 0855 900 XXXX, belum memberikan tanggapan soal belum adanya tindakan tegas bagi komplotan mafia Galian C illegal tersebut.

Terkait hal tersebut, sejumlah masyarakat Deli Serdang meminta Kapolda Sumut agar membuktikan keberanian menegakan hukum dan membasmi komplotan mafia Galian C yang sudah merugikan BUMN dan merusak lingkungan hidup. (Sy.Anwar/Dwi Harsiwi Ayummi/KRO/RD/TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *