Kutacane Aceh | Jejakkasustv.com ; Berdasarkan akta jual beli sebidang tanah dan bangunan nomor 04/2024 tanggal 14 Mei 2024 oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Rizaldi Umar, S.H., M.Kn dengan harga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari seorang yang bernama Fitriani ic. Tergugat II.
Sejak tanah dan bangunan tersebut dibeli Fitriani ic, sampai waktu yang ditentukan tanah dan bangunan tersebut tidak kunjung diserahkan
Zul Masrul ic tergugat I
kepada klient kami Fitriani ic. Tergugat II.
Hal tersebut disampaikan Said Assagaf, S.H kepada wartawan usai
mengikuti persidangan di pengadilan Negeri Kutacane, Senin 17 Maret 2025 siang.
Lebih lanjut Said Assagaf selaku kuasa hukum dari Fitriani ic. Tergugat II, menyampaikan falam proses jual beli tanah, penjual dan pembeli harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya melakukan jual beli di hadapan PPAT, Semua kesepakatan jual beli tertuang di dalam akte jual beli secara terang, membayar PPh dan BPHTB, PPAT menyerahkan akta dan dokumen terkait ke kantor pertanahan (BPN) paling lambat tujuh hari setelah penandatanganan.
“Sejak tanah dan bangunan tersebut dibeli Klient kami, sampai waktu yang ditentukan tanah dan bangunan tersebut tidak kunjung diserahkan kepada klient kami. Ketika dipertanyakan kepada Tergugat, bukannya tanah dan bangunan yang diserahkan melainkan ancaman yang didapatkan kepada klient kami dari suami Tergugat bernama Zul Masrul ic. Tergugat I,” beber Said Assagaf.
Akibat dari pada itu, kami sepakat untuk mengajukan gugatan terhadap Fitriani dan Zul Masrul di Pengadilan Negeri Kutacane dan terdaftar dengan register nomor : 22/Pdt.G/2024/PN.Ktn tanggal 11 Oktober 2024, sambungnya.
“Nah segala aturan yang ada sudah dilaksanakan oleh klient saya dan yang membuat saya tidak habis fikir pihak penjual tidak juga mau menyerahkan tanah dan bangunan tersebut malah mengancam dan meminta sejumlah uang,” ungkapnya lagi.
Maka pada tanggal 17 Maret 2025, Pengadilan Negeri Kutacane melalui Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut telah memutus dengan amar sebagai berikut :
– Dalam eksepsi
Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya
– Dalam pokok perkara
– Mengabulkan gugatan penggugat sebagian
– Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat seluruhnya
– Menyatakan tergugat I, tergugat II baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad)
“Selanjutnya dalam putusannya Hakim Pengadilan Negeri Kutacane menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum tanah dan bangunan seluas 172 M² berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 312 atas nama Novrial (ic. Penggugat) yang terletak di desa Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), dengan batas-batas sebagai berikut,” sebut Said Assagaf.
Tanah tanah dan bangunan seluas 172 M² sebelah Utara berbatasan dengan Novrial (8 M²), sebelah Timur berbatasan dengan Khairani (21,5 M²), sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Melati (8 M²), sebelah Barat berbatasan dengan : Novrial (21,5 M²)
Berikutnya, menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan tanah dan bangunan objek perkara kepada penggugat dalam keadaan baik seketika setelah gugatan a quo berkekuatan hukum tetap. Dan bilamana diperlukan dengan menggunakan bantuan alat negara.
“Berikutnya menghukum tergugat I, tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabila tidak melaksanakan secara suka rela atau lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini. Dihitung sejak selesai aanmaning atau peringatan eksekusi kepada para tergugat serta menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya,” pungkasnya.(S.Anwar/Dwi Harsiwi )