Kang Bupati Sugiri Sancoko Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Agenda (LKPJ) Bupati Ponorogo Tahun Anggaran 2022

PONOROGO | JKTV – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo, Senin (15/5/2023). Pada kesempatan itu Rapat Paripurna di pimpin langsung Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto,S.Pd. pada kesempatan itu Ketua DPRD Ponorogo didampingi ketiga wakilnya, Forkopimda, dan OPD serta para Camat.

Agenda rapat kali ini yakni Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Ponorogo atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ponorogo Tahun Anggaran 2022, dan Penyampaian Usul Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menanggapi rekomendasi yang disampaikan dewan, Kang Bupati Sugiri menegaskan bahwa terkait permasalahan sampah yang masih menjadi persoalan serius sampai saat ini, pihaknya sudah melakukan beberapa cara yang merupakan bagian dari programnya seperti penganggaran per RT Rp. 1 juta untuk mengolah sampah.

“Sebelum dikasih masukan sama dewan, kami sudah melakukannya. RT harus ada 1 juta sebagai bentuk mengolah sampah dari hulu ke hilir. Sampah ini kan akumulasi dari puluhan tahun silam yang harus tuntas tahun ini,” tegasnya di hadapan awak media.

Maka dari itu, ia pun mengajak semua elemen masyarakat untuk tidak saling menyalahkan satu sama lain.”Jangan hanya bisa mengutuk kegelapan. Ayo bersama-sama rakyat bertanggung jawab untuk bersih. Ayo introspeksi diri,” ajak Sugiri.

Sementara itu soal Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, sesuai amanat dari Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Bupati Sugiri mengatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

“Sistem perlindungan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Ponorogo terhadap bahaya asap rokok saat ini merupakan agenda yang perlu diprioritaskan sehingga diperlukan penguatan produk hukum untuk mendukungnya,” kata Bupati Sugiri.

Oleh karena itu, salah satu strategi adalah dengan menyusun dan mengesahkan sebuah Perda yang tidak hanya mengkategorikan rokok sebagai materi yang berbahaya bagi kesehatan, tapi juga mampu mendefinisikan denda dan sanksi yang rasional bagi pelanggar serta mampu mengawal peraturan kawasan tanpa rokok.

Di kesempatan yang sama, Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto mengatakan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah amanat perundang-undangan yang menjadi salah satu indikator untuk menentukan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Kabupaten Sehat.

“Mau tak mau suka tak suka itu sudah regulasi. Raperda KTR ini sudah disampaikan kepada DPRD, banyak masukan dari berbagai masyarakat baik pro atau kontra,” katanya. (Advetorial).

  • Reporter : M. Anang Sastro, JKTV.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *