Kajari Trenggalek Mengeksekusi Terpidana Tatang (Big Bos Surabaya Sore) Ke Medaeng

Jejakkasustv.com -, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek Dr. Masnur, SH., M.Hum., MH bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Trenggalek Dody Novalita, SH, Kasi Intel Kejari Trenggalek Basuki Arif Wibowo S.H dan beberapa Jaksa Lainnya pada Jumat, 4 Oktober 2022, mengeksekusi Terpidana KorupsiPenyimpangan Penyertaan Modal Usaha Percetakan Perusahan Daerah Aneka Usaha (PDAU) milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Trenggalek DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan selaku Direktur Utama PT. Bangkit Grahka Sejahtera (PT BGS) yang juga pemilik PT Surabaya Sore (Koran Harian Surabaya Sore) ke Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Surabaya, Medaeng atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor: 2687 K/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Juli 2021

“Kita baru dapat putusan MA sebulan yang lalu,” kata Dr. Masnur, SH., M.Hum., MH kepada beritakorupsi.co saat ditemui di Medaeng

Sementara salah satu Tim Penasehat Hukum Terpidana mengatakan, bahwa Terpidana koopratif, taat hukum dan menyerahkan diri tanpa dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan selaku eksekutor

“Koopratif, taat hukum dan menyerahkan diri. Kita antar ke sini tanpa dijemput. Kita ada enam Penasehat Hukum-nya dan ada anaknya yang ikut mengantar,” kata salah seorang dari enam Penasehat Hukum Terpidana

Dalam putusan MA RI Nomor: 2687 K/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Juli 2021, DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan, Bos Koran Harian Surabaya Pagi ini dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyertaan Modal Usaha Percetakan Pada Perusahan Daerah Aneka Usaha (PDAU) milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Trenggalek Tahun 2008 – 2010 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7.431.256.450 (tujuh milyar empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan JawaTimur Nomor : SR-854/PW13/5/2018 tanggal 25 Oktober 2018

Terpidana DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan dinyatakan bersalah melanggar 2 ayat (1) jo Pasal Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana

Hakim Agung pada Mahkamah Agung Repiblik Indonesia yang diketuai DR. Agus Yunianto, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu DR. Leopo Id Luhut Hutagaol, SH., MH dan Prof. DR. Surya Jaya, SH., Mum menjatuhkan hukuman terhadap DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan dengan pidana penjara selama empat (4) tahun denda sebesar Rp200 juta Subsider enam (6) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp4.348.500.000 (empat miliar tiga ratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) Subsider 3 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Trenggalek menuntut Terdakwa DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun denda sebesar Rp750 juta Subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp7.139.000.000 subsidair pidana penjara selama 8 (delapan) tahun

Namun Dua aggota Majelis Hakim (Ad Hock) yaitu DR. Lufsiana, SH., MH dan Emma Ellyani, SH., MH berbeda bendapat (Dissenting Opinion) dalam mengambil Putusan (Vonis) dengan I Wayan Sosiawan, SH., MH selaku Ketua Majelis Hakim

Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, SH., MH mengatakan, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa Tatang terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi. Tetapi dua anggota Majelis Hakim mengatakan sebaliknya alias tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi

Aggota Majelis Hakim (Ad Hock) DR. Lufsiana, SH., MH dan Emma Ellyani, SH., MH mengatakan, bahwa terdakwa DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri Trenggalek,yaitu ; Melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang- Undang Nomoŕ : 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang -Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke.1 KUHPidana jo Pasal (1)KUHPidana. (Nng/ Bambang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *