Jejakkasustv.com | Propinsi Jatim – Kabupaten Jombang – Kafe Padang Bulan Jombang Jl. Raya Mastrip, Weru, Kepuhkembeng, Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur diduga milik Oknum Polisi Polres Jombang inisial Cah.
Berdasarkan laporan informasi masyarakat, NGO PMBDS dan Media #Jejakkasus.info #Detikkasus.com #Beritapolisi.id #Detikkasusnews.com turun lapangan inflvestigasi.
Dari hasil infestigasi dan penggalangan data, di Lokasi Wanita Berjilbab (Kasir Kafe) Padang Bulan Jombang membenarkan kafe padang bulan milik oknum Polisi. (Dok tertera di Video NGO PMBDS). Buka sore hari hingga pukul 01.00 Wib.
Sementara itu Pengakuan Pemandu Karaoke / Ladies Companion (LC) Purel Kafe Padang Bulan Jombang Rum 6 Mengatakan Kafe Padang Bulan milik Cahyo Oknum Polisi Polres Jombang masih aktif Minggu 31 Maret 2019 pukul 23.00 Wib.
Pemilik Kafe #PadangBulan Jombang Chy belum bisa di konfirmasi, saat di konfirmasi di Kafepun enggan Karyawan mempertemukan Chy.
Kasir dan Purel Kafe Padang Bulan Jombang Sediakan Miras Sebut Pemiliknya Oknum Polisi.
Supriyanto Als Priya Ketua Umum MGO PMBDS menjelaskan – “Pemilik dapat dijerat dengan UU tipiring (tindak pidana ringan) mengacu pada Perda nomor 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” Dan Melanggar kode etik Polri.
Chy juga diduga Melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol (“Permendag 20/2014”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 72/M-Dag/Per/10/2014 Tahun 2014 (“Permendag 72/2014”) dan pada 16 April 2015 akan berlaku Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.06/M-Dag/Per/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No.20/M-Dag/Per/4/2014 (“Permendag 6/2015”). (PRIA SAKTI).