Labuhanbatu l JejakkasusTV.com – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdaya Masyarakat Desa dan Kelurahan (PMDK) Daerah Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang Kepala Desa dan Sanksi bagi Pejabat Desa Tentang Peruntukan Dana Desa Tepat Sasaran, selama dua hari, mulai tanggal 26-27 April 2022, di Ruang Aula Jalan Gose Goutama, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara.
Kadis PMDK Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan saat dihubungi awak media melalui seluler, Kamis (27/1/2022), menerangkan, bahwa, prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022 berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2022, PMK Nomor : 190/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa 2022, dan Permendes Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, khususnya program BLT Desa dan Program Ketahanan Pangan.
Terkait adanya pelanggaran serta sanksi yang dilakukan pihak pejabat desa aktif dan Pejabat Desa Sementara (PDS), Abdi Pohan, menegaskan, bahwa sanksi akan diberikan pihak Kemenkeu, berupa Dana Desa Tahap 2 Tahun 2023 agar tidak direalisasikan.
Abdi, juga menerangkan keberadaan karang taruna agar dibentuk di setiap desa.
”Mereka mohon agar dapat menyampaikan kepada kepala desa, agar membentuk karang taruna, sebagai mitra Mades,” kata Abdi.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ICON RI Rahmat Fajar Sitorus mengatakan, bahwa langkah yang diambil Dinas PMDK Labuhanbatu, melakukan sosialisasi penggunaan dana desa, adalah langkah yang tepat, agar kelak kepala desa, benar memahami untuk tidak salah langkah dalam penggunaan dana desa, dan menimalisir para kepala desa, berhadapan dengan hukum.
Kegiatan, turut dihadiri oleh Kepala Dinas PMDK Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, seluruh Kepala Desa Aktif, Pejabat Desa Sementara, serta Pengurus Karang Taruna Labuhanbatu.
Kabiro Labuhanbatu Efika Lase JK TV Melaporkan