BOJONEGORO | Jejakkasustv.com – Peristiwa Dugaan Penyerobotan Tanah kembali terjadi Antara Lembaga Perbankan Dan Nasabah di Bojonegoro.
Hal ini terjadi Pada keluarga Kades Panunggalan Masjai dengan PT. KTM (Kebun Tebu Mas) yang berada di Wilayah Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan Jawa Timur
Awal mula Kejadian Pada Tahun 2014
Salah satu Kelompok Tani Tebu Wilayah Kedung Adem Bojonegoro mengajak Kades panunggalan atas nama Masjai Dan dikenalkan oleh Agus salah satu sinder Dari Pihak PT. KTM (Kebun Tebu Mas) , berjalannya waktu Kades mengajak 7 Anggota dan mendapat pinjaman Rp.366,460.000, – untuk 7 anggota yang masing masing mendapat kurang lebih Rp. 30.000.000,-.
Dari masa Tanam Hingga Panen di Musim Pertama Para anggota mengangsur Pinjaman Ke PT. KTM dengan sistim potongan Hasil Panen Tebu ke Pabrik 30 persen dan sudah berjalan 3 tahun.
Saat musim kemarau lahan tebu mengalami kebakaran, bahkan Tim dari Mandor pabrik PT. KTM cek di lahan dengan Bukti Hasil Dokumentasi, berjalan Waktu Pihak Petani Tidak sanggup Membayar angsuran di karenakan Terjadi kebakaran dan Gagal panen.
Namun Seiring Berjalannya Waktu Pada Tahun 2020 Muncul permasalahan Baru Yang di alami Oleh Masjai Kades Panunggalan, Pihaknya Menerima SP 1 Dari Bank BRI, adapun panggilan ke 2, disertai Informasi dari Salah Satu Petugas BRI Cabang Surabaya yang mengatakan kalau Pihak Masjai bisa bayar Rp.50 juta Akan dibantu penyelesaiannya, namun Setelah itu ada SP lagi dari BRI dan Sampai saat ini ada teguran Dari PN Bojonegoro dengan Dalih mau ada Penyitaan.
“Hari ini saya memenuhi Panggilan Dari PN Bojonegoro, dengan berita acara Pemanggilan Terkait Utang Piutang, Padahal Selama ini pinjaman saya Hanya dengan Pihak PT. KTM (Kebun Tebu Mas) yang beralamat di Wilayah Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Ujar Masjai.
Ditambahkan oleh Masjai bahwasannya Hari ini adalah Mediasi antara Pihak Masjai dengan Pihak BRI Surabaya yang di wakilkan oleh Ali Huda, anehnya padahal Selama ini Pihak Kelompok Tani Tebu Desa Panunggalan Yang di ketuai oleh Masjai Hanya berurusan dengan PT. KTM terkait Pinjaman termasuk Agunan 2 Sertifikat atas nama Dwi Erna Susilowati juga Di taruh di PT KTM (Kebun Tebu Mas).
“Pinjaman saya dan anggota saya selama tahun 2014 sampai sekarang sebenarnya hanya dengan PT. KTM, namun anehnya kenapa agunan 2 sertifikat atas nama Dwi Erna Susilowati Tiba tiba ada di Bank BRI dan pihak BRI yang di wakili oleh Ali Huda lewat Pengadilan Negeri Bojonegoro akan melakukan pelelangan dan Penyitaan, jelas ini ada main mata antara pihak BRI dengan Ali Huda dan Pihak PT. KTM, Ujar Masjai.
Masih menurut Masjai Anehnya kenapa Juga 2 Sertifikat atas nama Dwi Erna Susilowati menurut pihak Pengadilan Negeri Bojonegoro Sudah Berganti Atas nama Ali Huda, dari sini sudah nampak bahwa keadilan untuk masyarakat kecil sudah tercoreng dengan Ulah ulah Mafia Tanah.
Melalui media ini, Masjai selaku pihak terlapor mengharap keadilan yang seadil adilnya dari pihak berwenang, karena Permasalahan ini sebenarnya Antara Pihak Masjai dengan PT. KTM (Kebun Tebu Mas) tidak dengan Pihak BRI atau Pihak Perwakilan Dari BRI atas nama Ali Huda.
Reporter: Hery.s