Sidoarjo | jejakkasustv.com – Desa Karangpuri, Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, diduga ada penyalahgunaan Dana desa, hingga media konfirmasi. 26 februari 2025
Banyak berita miring di kalangan masyarakat terkait anggaran dana desa tahun 2023 lalu yang realisasinya banyak yang tidak sesuai dengan anggarannya
Kami team jejakkasustv.com langsung mendatangi desa karangpuri guna menggali informasi lebih lanjut,dan akhirnya kami menemukan data-data yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan,,menurut narasumber kami yang enggan disebutkan namanya (pakde) AKEH seng cocok Karo gak onok iku mas,”ungkapnya pada kami Senin 03-02-2025 saat kami wawancara di desa karangpuri
Dari beberapa sumber yang kami dapati banyak yang mungkin kurang sesuai dengan anggaran dan pelaksanaannya di tahun 2023 lalu
Terkait data anggaran tahun 2023 lalu:
_pengadaan pemeliharaan sarana prasarana pemasaran produk Rp 70.399.400_
_penyertaan modal bumdes Rp 34.550.000_
_terselenggaranya operasional Polindes 27.400.000 + 54.981.000 + 97.681.000_
_pembangunan prasarana jalan desa Gorong-gorong selokan box Culvert drainase Rp 125.400.000 + 169.731.800_
_pembangunan jalan usaha tani Rp 139.900.000_
_rehabilitasi penampungan bank sampah Rp 29.579.000_
_pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana Rp 25.000.000
_pemeliharaan saran dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa Rp 20.000.000_
_pemeliharaan pemakaman milik desa Rp 16.769.000 + 18.119.000 + 20.369.000_
Masih banyak lagi Anggaran yang diduga membuat resah dan menjadi pertanyaan publik ada apa dengan Pemdes karangpuri terkait kejanggalan tersebut???
Kamis 23-01-2025 pukul 10.30 kami kunjungan ke kantor desa guna konfirmasikan hal ini agar berimbang namun kades sedang tidak ada,,kades sedang rapat”ujar salah satu pamong desa pada kami,,akhirnya kami mencoba menghubungi kades melalui CHATT whasstapp dengan nomor 0857 3014 9xxx namun hanya di balas singkat,,”Monggo di klarifikasi sama inspektorat ,yang wajib membuka SPJ inspektorat,”ungkap kades melau chatt whasttaap,,
Bukankan semua urusan pemerintahan desa adalah tanggung jawab kades,,TPI justru malah tanggung jawab itu seakan di alihkan ke inspektorat,,ada apa dengan inspektorat,,,??
Hal ini sangat meyakinkan kami bahwa semua seakan sudah terakomodir dengan baik dan seakan tertutup pada wartawan,,kurangnya tranparansi publik hingga berita ini kami buat,,
Keterbukaan publik saat ini sangat minim khususnya di desa karangpuri kecamatan Wonoayu,Sidoarjo seolah mengabaikan berita yang mungkin di anggap tidak serius dan memang belum ada tindakan dari pemerintah kabupaten Sidoarjo,sampai saat ini,,
Jika memang benar yang di lakukan kepala desa karangpuri demikian bisa di kenakan pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara
Harapan Kami tim jejakkasustv.com meminta kepada pihak terkait penyidik Tipidkor polres Sidoarjo dan juga kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Sidoarjo untuk segera memanggil dan memeriksa kepala desa Karangpuri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.penulis(BK/EV)tim