Kades Denanyar ngegas saat di Konfirmasi Wartawan, Terkait DD tahun 2023

Jombang | jejakkasuatv.com – Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kbupaten Jombang, Povinsi Jawatimur, diduga ada penyimpangan Hukum dana desa tahun 2023, hingga Tim Khusus Media melakukan Konfirmasi. Jum,at 31 Januari 2025

Banyaknya anggaran dana DD di tahun 2023 lalu yang seolah menjadi perbincangan publik karena di Duga banyak yang tidak sesuai atau fiktif ada apa dengan sistem pemdes Denanyar

Kami team khusus langsung mendatangi lokasi dan menggali informasi tersebut dan benar adanya banyak bangunan yang tidak sesuai dengan realisasinya dengan besarnya anggaran yang sudah di tentukan dari musdes,,

Kini kami menduga adanya manipulasi data yang harus kami tanyakan secara langsung ke kepala desa Denanyar untuk kejelasanya agar menjadi berimbang seakan tidak beropini

Di tahun 2023 lalu pemdes Denanyar menerima dana desa senilai Rp 1.294.581.000 dengan tahap penyaluran pertama Rp 762.561.450 dan tahap kedu Rp 532.019.550 dimana banyak perincian penggunaan yang data valid ada di redaksi kami
Beberapa detail perincian data yang kami himpun dari berbagai sumberdata seperti :
1. Pasar murah Gampong untuk fakir miskin Rp 149.884.400
2. Kegiatan pengembangan usaha mikro berbasis desa Rp 67.869.000
3. Kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana prasarana tambatan perahu Rp 3.361.410 + 3.020.625 + 18.000.000
4. Penampungan bank sampah Rp 19.932.400
5. Rehabilitasi mata air/tandon penampungan air hujan/sumur bor dll Rp 19.976.200
6. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan balai desa/balai kemasyarakatan Rp 34.888.4000
7. Peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong selokan box Culvert drainase dll) Rp 108.350.800
8. Rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang Rp 197.773.000 + 188.530.500 + 30.877.700 + 31.664.500 + 19.140.000
dan juga belum Anggaran lainnya yang patut di tanyakan realisasinya fisik pembangunannya
Seperti apa mekanisme pemdes Denanyar di bawah pimpinan kepala desa bapak Ayub Efendi

Kamis 30-01-2025 pukul 10.30 kami kunjungan ke kantor desa guna konfirmasikan hal ini agar berimbang,namun kades sedang rapat,”ujar salah satu staf di kantor desa,dan kami menunjukan bahwa kedatangan kami guna konfirmasi data bukan sekedar kontrol sosial,dan ternyata kades saat itu pula sedang di ruangan alias tidak rapat,”!!

Setelah kami bertemu kades dan menunjukan data kami kades langsung ngegas seakan data kami di anggap tidak benar dan fiktif,sedangkan data yang kami bawa hasil LPJ pemdes Denanyar,,”iku gak cocok mas gak bener iku,aku gak tau gae pasar murah Gampong,dan bank sampah,”jawab kades sambil nada emosi,”hal ini sangat meyakinkan kami bahwa pemdes Denanyar seakan alergi wartawan, seolah banyak manipulasi data anggaran proyek tahun 2023 yang harus di tutup-tutupi pada kami,?? Wartawan jombangan gak onok seng ngene mas,” Imbuh Kades pada kami,!!

“Jika memang benar yang di lakukan kepala desa Denanyar demikian bisa di kenakan pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara

Kami tim khusus Media ini meminta kepada pihak terkait Tipidkor polres Jombang dan juga kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Jombang untuk segera memanggil dan memeriksa kepala desa Denanyar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. bersambung,,,?? (Tim Khusus Redaksi E – B)

Sumber : JK
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *