Kabagops Polres Singkawang pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika

SINGKAWANG l jejakkasustv.com – Polres Singkawang, PS. Kabagops Polres Singkawang AKP M. Yasin, S.I.K., M.A.P. pimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu, di ruang Press Conference Mapolres Singkawang Jalan Firdaus H. Rais II Singkawang, Rabu (9/8/2023)

Dengan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Iptu Dwi Hariyanto Putro, S.H., Kasihumas Polres Singkawang Akp M. Mauluddin dan Personel Propam Polres Singkawang Dihadapan awak media Kabagops Polres Singkawang menyampaikan, “Bahwa Sat Resnarkoba Polres Singkawang telah berhasil melakukan Penangkapan Tindak Pidana Narkotika selama bulan Juli sampai dengan Agustus 2023 telah berhasil diamankan sebanyak 65,67 gram, Dengan menangani 4 Laporan Polisi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan jumlah pelaku sebanyak 4 orang, Secara Tehnis akan dijelaskan oleh Kasat Narkoba Polres Singkawang, Pungkasnya

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba Polres Singkawang Iptu Dwi Hariyanto Putro,S.H. menjelaskan, Laporan Polisi yang pertama pada tanggal 20 Juli 2023 tentang tindak pidana Narkotika dengan tersangka Inisial “M” yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira jam 20.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di BTN Kowina Indah Blok H Rt/Rw : 013/004, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Dengan Barang Bukti sebanyak 5 (lima) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 36,3 gram.

Untuk Laporan Polisi yang kedua pada tanggal 31 Juli 2023 tentang tindak pidana Narkotika dengan tersangka inisial “IF”, yang terjadi pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira jam 00.20 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jl R.A Kartini, Rt/Rw;018/006 Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota singkawang
Dengan barang bukti 2 (dua) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,8 gram.

Selanjutnya Laporan Polisi ketiga pada tanggal 5 Agustus 2023 tentang tindak pidana Narkotika dengan tersangka Inisial “S” yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 sekira jam 02.40 Wib di Jl. Pahlawan Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah, Dengan barang bukti 7 (tujuh) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,8 gram.

Selanjutnya Laporan Polisi pada tanggal 5 Agustus 2023 tentang tindak pidana Narkotika dengan tersangka “RE” Waktu kejadian pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2023 sekira jam 22.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jl Jambu no. 5, Rt/Rw : 060/013, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota singkawang
Dengan barang bukti 8 (delapan) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 26,75 gram.

Dari 4 (empat) Laporan Polisi dan 4 Orang tersangka tersebut total barang bukti narkotika yang berhasil ditemukan dan dilakukan penyitaan sebanyak 19 (sembilan belas) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 67,65 gram

Dari 4 (empat) orang tersangka merupakan bandar sekaligus pengedar narkotika di wilayah Kota Singkawang terhadap Tersangka diterapkan Pasal:
Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, Pungkasnya.

Reporter : Agus Maharona

Sumber : Humas Polres Singkawang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *