Judi Tembak Ikan Merajalela, Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres Rohil, Polda Riau Tindak Tegas

Rokan Hilir | Menjamurnya aktivitas judi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sudah menjadi rahasia umum, pelaku usaha semakin bernyali dan kebal hukum meski seperti diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui intruksinya telah memerintahkan seluruh jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi Minggu, (25/01/2026).

Salah satu masyarakat yang tidak ingin di sebut namanaya mengatakan menjamurnya aktivitas perjudian Tembak ikan-ikan dii Rohil tentu sangat menyimpang dari pada norma hukum dan merusak moral, serta peradaban budaya di tengah-tengah masyarakat kabupaten Rokan Hilir yang dikenal dengan Negeri Seribu Kubah.

“aktivitas Judi Tembak ikan ikan masih saja menjamur, aparat penegakan hukum masih saja tutup mata melakukan pembiaran terhadap maraknya aktivitas perjudian yang telah melanggar aturan norma hukum yang berlaku di negara ini,” ujarnya.

Dari hasil investigasi yang diperoleh di lapangan dan didukung dengan Temuan langsung beberapa awak media yang bergabung dalam tim investigasi melihat langsung fakta lapangan diketahui bahwa pemilik usaha judi tembak ikan-ikan bermarga sirait. Ada tiga titik lokasi meja judi tembak ikan Dampak adanya pembiaran aktivitas gelper tembak ikan-ikan di Rohil akan menjadi sorotan khalayak publik dan berpengaruh terhadap citra nama baik institusi penegakan hukum Polres Rohil, apabila Kapolres beserta jajarannya tidak sanggup dan bernyali untuk memberantas permainan judi jenis tembak ikan-ikan di wilayah hukumnya,”

Lebih lanjut tim awak mendesak Kapolres Rokan Hilir, bertindak tegas tangkap sirait, pemilik usaha judi tembak ikan-ikan yang marak menjamur di Kabupaten Rohil.

“Jika Kapolres Rokan Hilir beserta jajaranya tidak punya nyali menutup seluruh aktivitas perjudian tembak ikan-ikan di wilayah hukumnya dan menangkap sirait. Kami menduga Polres Rohil telah menerima gratifikasi, maka kami akan segera melayangkan surat laporan resmi kepada Polda Riau bahkan sampai Mabes Polri, sehingga Kabupaten Rokan Hilir yang berjulukan Negeri Seribu Kubah bisa bersih dari aktivitas perjudian yang tidak hanya berpotensi menyumbang rusaknya perekonomian masyarakat juga rusaknya moral generasi muda masa depan,” kata salah seorang wartawan.

Sementara itu, saat awak media mencoba mengkonfirmasi, Humas Polres Rokan Hilir
Darlinson sitorus Melalui pesan singkat Whatsapp belum ada tanggapan hingga berita ini di tayangkan.

Berkaitan dengan Maraknya perjudian tembak ikan diatas, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Minta Jajaran Kepolisian Polres Rohil, Polda Riau
bertindak tegas, sesuai hukum yang berlaku.

(F.La)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *